MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERA

Gejala ekstrem dalam beragama dewasa ini semakin menguat. Di media massa beredar wacana dan fatwa tentang pengharaman dan pengkafiran bagi umat muslim yang memberikan penghormatan bendera kebangsaan Indonesia, Merah-Putih. Narasi ini diperkuat oleh beberapa pendakwah muslim yang disinyalir merupakan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Zainul Hakim
Format: Article
Language:Arabic
Published: LP2M UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember 2022-04-01
Series:Al ' Adalah
Subjects:
Online Access:https://aladalah.uinkhas.ac.id/index.php/aladalah/article/view/205
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832568746596630528
author Zainul Hakim
author_facet Zainul Hakim
author_sort Zainul Hakim
collection DOAJ
description Gejala ekstrem dalam beragama dewasa ini semakin menguat. Di media massa beredar wacana dan fatwa tentang pengharaman dan pengkafiran bagi umat muslim yang memberikan penghormatan bendera kebangsaan Indonesia, Merah-Putih. Narasi ini diperkuat oleh beberapa pendakwah muslim yang disinyalir merupakan penganut takfiri (pengkafiran) dari gerakan Islam transnasional menyatakan bahwa hormat bendera termasuk perbuatan bid’ah. Dengan begitu, narasi tersebut menimbulkan kegaduhan dan dapat mengusik persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia yang kebhineka tunggal ika. Oleh karenanya, rtikel ini berupaya mengungkap makna dan hukum memberikan penghormatan bendera dalam perspektif kajian Islam. Pengkajian ini dilakukan dengan melihat aspek hukum Islam baik secara taklifiy maupun wad’iy. Adapun upaya pemaknaan ditelusuri secara rigid baik secara lughowi maupun maknawi. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penghormatan bendera di sini bukan termasuk kategori ibadah mahdhah dalam syariat Islam. Maka dari itu, hukumnya tidak dapat disebut haram atau bid’ah, apalagi pelakunya disebut kafir. Selain itu, dalam kasus penghormatan bendera berbeda dengan penghambaan, pemujaan, atau penyembahan karena berlandaskan kepada perilaku moral atau akhlak. Dengan demikian, artikel ini dapat bermanfaat sebagai upaya untuk mengklarifikasi dan mengurai persoalan yang menjadi di dalam masyarakat.
format Article
id doaj-art-f47ceecfc65e43d5a0f60c256d56c6e8
institution Kabale University
issn 1410-7406
2684-8368
language Arabic
publishDate 2022-04-01
publisher LP2M UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
record_format Article
series Al ' Adalah
spelling doaj-art-f47ceecfc65e43d5a0f60c256d56c6e82025-02-03T00:38:13ZaraLP2M UIN Kiai Haji Achmad Siddiq JemberAl ' Adalah1410-74062684-83682022-04-01251678010.35719/aladalah.v25i1.205209MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERAZainul Hakim0UIN Kiai Haji Achmad Siddiq JemberGejala ekstrem dalam beragama dewasa ini semakin menguat. Di media massa beredar wacana dan fatwa tentang pengharaman dan pengkafiran bagi umat muslim yang memberikan penghormatan bendera kebangsaan Indonesia, Merah-Putih. Narasi ini diperkuat oleh beberapa pendakwah muslim yang disinyalir merupakan penganut takfiri (pengkafiran) dari gerakan Islam transnasional menyatakan bahwa hormat bendera termasuk perbuatan bid’ah. Dengan begitu, narasi tersebut menimbulkan kegaduhan dan dapat mengusik persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia yang kebhineka tunggal ika. Oleh karenanya, rtikel ini berupaya mengungkap makna dan hukum memberikan penghormatan bendera dalam perspektif kajian Islam. Pengkajian ini dilakukan dengan melihat aspek hukum Islam baik secara taklifiy maupun wad’iy. Adapun upaya pemaknaan ditelusuri secara rigid baik secara lughowi maupun maknawi. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penghormatan bendera di sini bukan termasuk kategori ibadah mahdhah dalam syariat Islam. Maka dari itu, hukumnya tidak dapat disebut haram atau bid’ah, apalagi pelakunya disebut kafir. Selain itu, dalam kasus penghormatan bendera berbeda dengan penghambaan, pemujaan, atau penyembahan karena berlandaskan kepada perilaku moral atau akhlak. Dengan demikian, artikel ini dapat bermanfaat sebagai upaya untuk mengklarifikasi dan mengurai persoalan yang menjadi di dalam masyarakat.https://aladalah.uinkhas.ac.id/index.php/aladalah/article/view/205hukum islam, haram, hormat bendera, bid’ah
spellingShingle Zainul Hakim
MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERA
Al ' Adalah
hukum islam, haram, hormat bendera, bid’ah
title MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERA
title_full MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERA
title_fullStr MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERA
title_full_unstemmed MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERA
title_short MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERA
title_sort membongkar klaim haram atas penghormatan bendera
topic hukum islam, haram, hormat bendera, bid’ah
url https://aladalah.uinkhas.ac.id/index.php/aladalah/article/view/205
work_keys_str_mv AT zainulhakim membongkarklaimharamataspenghormatanbendera