Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Di Desa Galesong Kabupaten Takalar

Penelitianini membahas mengenai “Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul di Desa Galesong Kota Kabupaten Takalar” yang menjadi permasalahan pokok yaitu bagaimana mekanisme pengaturan pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul di Desa Galesong Kota Kab...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Islamiani Azis, Abd. Rais Asmar
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2021-08-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/15243/11931
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitianini membahas mengenai “Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul di Desa Galesong Kota Kabupaten Takalar” yang menjadi permasalahan pokok yaitu bagaimana mekanisme pengaturan pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul di Desa Galesong Kota Kabupaten Takalar dan Apa penyebab sehingga masyarakat semena-mena memerkir perahunya di pesisir pantai. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) untuk lebih mengetahui Mekanisme pengaturan pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul di desa galesong kota kabupaten takalar 2). Untuk lenih mengetahuai apa yang menajadi penyebab sehingga masyarakat semena-mena memarkir perahunya di pesisir pantai. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuantitatif deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, normativ, perundang-undangan dan komperatif. Kemudian teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu interview, observasi dandokumentasi.Hasil penelitian menunjukan bahwaa masyarakat desa galesong kota Kabupaten takalar merupakan masyarakat yang mayoritas berpenghasilan sebagai nelayan. Dengan adanya aturan yang mengatur dengan hak asal usul yaitu pada pasal 9 huruf A UUnomor 6 Tahun 2014 desa di berikan kewenagan dal hal hak asal usulnya dan mempertahankan tradisi dan nilai-nilai kemasyarakatannya. Dalam aturan tersebut di ataur mengenai hak asal usul yang di mana termasuk tanah kas desa yaitu lahan parkir di pesisir pantai yang iasa di gunakan para nelayan untuk memerkir perahunya meskipun demikian lahan perkir yang di sedikan hanya untuk masyarakat desa galesong kota akan tetapi sering kali ada saja masyarakat yang bukan warga dari desa galesong kota yang datang untuk menyimpan perahunya di lahan parkir pesisir pantai desa galesongkota. Implikasi penelitian ini adalah 1) Di harapkan kepada pemerintah Kabupaten, Keciamatan maupun desa agar lebih intensif dalam membuat aturan yang menyangkut hak asal usul desa terkhusus pada tanah khas desa 2) Di harapkan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran dalam memarkir perahunya dengan tepat dan tidak mengambil hak oranglain
ISSN:2714-8742
2686-3782