Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi

Prostitusi suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai dengan apa yang di perjanjikan sebelumnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implimentasi Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tent...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Fawwaz Salim, Irwansyah Irwansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-07-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2865
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832583946512105472
author Muhammad Fawwaz Salim
Irwansyah Irwansyah
author_facet Muhammad Fawwaz Salim
Irwansyah Irwansyah
author_sort Muhammad Fawwaz Salim
collection DOAJ
description Prostitusi suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai dengan apa yang di perjanjikan sebelumnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implimentasi Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah. Metode penelitian menggunakan Hukum Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian berdasarkan Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah, serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah yaitu, 1) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila, 2) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila, 3) Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, 4) Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci, 5) Pengelolaa dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah, 6) Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah, 7) Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan. Dalam Fiqh Siyasah, tujuan tersebut tercakup dalam tujuan syari’at (maqâshid al-syari’ah) yang meliputi lima cakupan yang tetap bermuara kepada terwujudnya kemaslahatan.
format Article
id doaj-art-cb75f76b792d4c68855ffc4a84a90719
institution Kabale University
issn 2476-9886
2477-0302
language Indonesian
publishDate 2023-07-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
spelling doaj-art-cb75f76b792d4c68855ffc4a84a907192025-01-28T02:15:53ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-07-019132132810.29210/12023228651469Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusiMuhammad Fawwaz Salim0Irwansyah Irwansyah1Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanProstitusi suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai dengan apa yang di perjanjikan sebelumnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implimentasi Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah. Metode penelitian menggunakan Hukum Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian berdasarkan Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah, serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah yaitu, 1) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila, 2) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila, 3) Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, 4) Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci, 5) Pengelolaa dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah, 6) Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah, 7) Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan. Dalam Fiqh Siyasah, tujuan tersebut tercakup dalam tujuan syari’at (maqâshid al-syari’ah) yang meliputi lima cakupan yang tetap bermuara kepada terwujudnya kemaslahatan.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2865educatio, law, uinsu, hukum
spellingShingle Muhammad Fawwaz Salim
Irwansyah Irwansyah
Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi
Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
educatio, law, uinsu, hukum
title Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi
title_full Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi
title_fullStr Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi
title_full_unstemmed Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi
title_short Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi
title_sort pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi
topic educatio, law, uinsu, hukum
url https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2865
work_keys_str_mv AT muhammadfawwazsalim pandanganfiqhsiyasahterhadappenyelewenganfasilitashotelsyariahmenjaditempattindakprostitusi
AT irwansyahirwansyah pandanganfiqhsiyasahterhadappenyelewenganfasilitashotelsyariahmenjaditempattindakprostitusi