Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha

Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar  konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwij...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Yetti Yetti, Yeni Triana
Format: Article
Language:English
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-09-01
Series:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2062
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832584675767353344
author Yetti Yetti
Yeni Triana
author_facet Yetti Yetti
Yeni Triana
author_sort Yetti Yetti
collection DOAJ
description Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar  konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, dan Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines, melanggar Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 dengan mengadakan perjanjian penetapan harga (Price Fixing agreement). Sementara Pasal 21 menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Mertpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia Air Asia, melanggar pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 dengan cara menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha maskapai penerbangan. Metode penelitia dengam jenis penelitian hukum normatif.  Sumber data, Bahan Hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik Pengumpulan Data Kajian kepustakaan, dan anlisis data memakai metode kualitatif. Hasil penelitian Pengalihan pemberlakuan  fuel surcharger terhadap harga tiket pesawat berdasarkan   undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999  khususnya Pasal 5 dan Pasal 21. pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
format Article
id doaj-art-aafd6cc3a6d045d58169d23d50a45ecb
institution Kabale University
issn 2477-8524
2502-8103
language English
publishDate 2023-09-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
spelling doaj-art-aafd6cc3a6d045d58169d23d50a45ecb2025-01-27T12:24:49ZengIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)2477-85242502-81032023-09-01931347135610.29210/0202320621419Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usahaYetti Yetti0Yeni Triana1Universitas Lancang KuningUniversitas Lancang KuningPasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar  konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, dan Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines, melanggar Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 dengan mengadakan perjanjian penetapan harga (Price Fixing agreement). Sementara Pasal 21 menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Mertpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia Air Asia, melanggar pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 dengan cara menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha maskapai penerbangan. Metode penelitia dengam jenis penelitian hukum normatif.  Sumber data, Bahan Hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik Pengumpulan Data Kajian kepustakaan, dan anlisis data memakai metode kualitatif. Hasil penelitian Pengalihan pemberlakuan  fuel surcharger terhadap harga tiket pesawat berdasarkan   undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999  khususnya Pasal 5 dan Pasal 21. pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2062perjanjian penetapan harga, monopoli, fuel surcharge
spellingShingle Yetti Yetti
Yeni Triana
Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
perjanjian penetapan harga, monopoli, fuel surcharge
title Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
title_full Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
title_fullStr Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
title_full_unstemmed Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
title_short Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
title_sort pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
topic perjanjian penetapan harga, monopoli, fuel surcharge
url https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2062
work_keys_str_mv AT yettiyetti pengalihanpemberlakuanfuelsurchargeterhadaphargatiketpesawatdalamperspektifhukumpersainganusaha
AT yenitriana pengalihanpemberlakuanfuelsurchargeterhadaphargatiketpesawatdalamperspektifhukumpersainganusaha