Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwij...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
2023-09-01
|
Series: | JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2062 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1832584675767353344 |
---|---|
author | Yetti Yetti Yeni Triana |
author_facet | Yetti Yetti Yeni Triana |
author_sort | Yetti Yetti |
collection | DOAJ |
description | Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, dan Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines, melanggar Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 dengan mengadakan perjanjian penetapan harga (Price Fixing agreement). Sementara Pasal 21 menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Mertpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia Air Asia, melanggar pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 dengan cara menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha maskapai penerbangan. Metode penelitia dengam jenis penelitian hukum normatif. Sumber data, Bahan Hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik Pengumpulan Data Kajian kepustakaan, dan anlisis data memakai metode kualitatif. Hasil penelitian Pengalihan pemberlakuan fuel surcharger terhadap harga tiket pesawat berdasarkan undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 khususnya Pasal 5 dan Pasal 21. pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. |
format | Article |
id | doaj-art-aafd6cc3a6d045d58169d23d50a45ecb |
institution | Kabale University |
issn | 2477-8524 2502-8103 |
language | English |
publishDate | 2023-09-01 |
publisher | Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) |
record_format | Article |
series | JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) |
spelling | doaj-art-aafd6cc3a6d045d58169d23d50a45ecb2025-01-27T12:24:49ZengIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)2477-85242502-81032023-09-01931347135610.29210/0202320621419Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usahaYetti Yetti0Yeni Triana1Universitas Lancang KuningUniversitas Lancang KuningPasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, dan Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines, melanggar Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 dengan mengadakan perjanjian penetapan harga (Price Fixing agreement). Sementara Pasal 21 menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Mertpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia Air Asia, melanggar pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 dengan cara menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha maskapai penerbangan. Metode penelitia dengam jenis penelitian hukum normatif. Sumber data, Bahan Hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik Pengumpulan Data Kajian kepustakaan, dan anlisis data memakai metode kualitatif. Hasil penelitian Pengalihan pemberlakuan fuel surcharger terhadap harga tiket pesawat berdasarkan undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 khususnya Pasal 5 dan Pasal 21. pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2062perjanjian penetapan harga, monopoli, fuel surcharge |
spellingShingle | Yetti Yetti Yeni Triana Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) perjanjian penetapan harga, monopoli, fuel surcharge |
title | Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha |
title_full | Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha |
title_fullStr | Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha |
title_full_unstemmed | Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha |
title_short | Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha |
title_sort | pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha |
topic | perjanjian penetapan harga, monopoli, fuel surcharge |
url | https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2062 |
work_keys_str_mv | AT yettiyetti pengalihanpemberlakuanfuelsurchargeterhadaphargatiketpesawatdalamperspektifhukumpersainganusaha AT yenitriana pengalihanpemberlakuanfuelsurchargeterhadaphargatiketpesawatdalamperspektifhukumpersainganusaha |