Hubungan Hukum Produsen Dengan Konsumen Retail Goods

Kebutuhan masyarakat akan pangan mendorong pertumbuhan penjualan segala produkretail. Pentingnya akan kebutuhan ini menimbulkan dampak semakin meningkatnya produsenyang melakukan beberapa macam cara penjualan. Walaupun begitu tidak semua produsendalam melak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Faisal Faisal, Istiqamah Istiqamah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2021-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/13012/10927
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kebutuhan masyarakat akan pangan mendorong pertumbuhan penjualan segala produkretail. Pentingnya akan kebutuhan ini menimbulkan dampak semakin meningkatnya produsenyang melakukan beberapa macam cara penjualan. Walaupun begitu tidak semua produsendalam melakukan aktivitas perdagangannya memperhatikan hak-hak konsumen yang seharusnya diberikan. Konsumen sering dirugikan karena belum ada undang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen di pasar ritel tradisional dan minimnya pengetahuan produsen/pelaku usaha mengenai peraturan perundang-undangan yang sudah ada tentang perlindungan konsumen serta tata cara pelaksanaan ritel tradisional yang baik. Penulis melakukan penelitian tentang Hubungan Hukum Produsen dengan Konsumen Retail Goods. Penulis menggunakan jenis penelitian penelitian library researchdimana menggunakan studi literaturdan lain sebagainyauntuk memperoleh data. Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPer penulis dapat menyimpulkan bahwa produsen memberikan janji-janji dan informasi berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen, hak dan kewajibanProdusen dengan Konsumen Retail Goods Makassarmeliputi tanggung jawab produsen dalam menjaga kualitas produk dengan membatasi resiko kerugian yang diderita konsumen. Dalam hal konsumen menderita kerugian akibat cacat produk, UUPK memberikan hak kepada konsumen untuk menggugat produsen. Sedangkan bentuk ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan.
ISSN:2714-8742
2686-3782