Makna delik penodaan agama dalam pasal 156a KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Lonna Yohanes Lengkong, Tomson Situmeang
Format: Article
Language:English
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-12-01
Series:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2682
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis.
ISSN:2477-8524
2502-8103