Published 2023-07-01
“…Hasil penelitian berdasarkan Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah, serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah yaitu, 1) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi
dan tindakan asusila, 2) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan
yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi
dan/atau tindak asusila, 3) Makanan
dan minuman
yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapatkan sertifikat
halal dari MUI, 4) Menyediakan fasilitas, peralatan
dan sarana
yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci, 5) Pengelolaa
dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian
yang sesuai dengan syariah, 6) Hotel syariah wajib memiliki pedoman
dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel
guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel
yang sesuai dengan prinsip syariah, 7) Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan. …”
Get full text
Article