Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara

Proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyus...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Satria Akbar Desky, Irwansyah Irwansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-09-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3201
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832583952168124416
author Satria Akbar Desky
Irwansyah Irwansyah
author_facet Satria Akbar Desky
Irwansyah Irwansyah
author_sort Satria Akbar Desky
collection DOAJ
description Proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, kemudian disempurnakan dengan perubahan Undang-Undang no 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu methode Omnibus di cantumkan sejak tahapan perencanaan methode ini digunakan dalam penyusunan Peraturan  perundang Undangan  Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan;(2)Methode Omnibus (3) tahapan penyusunan; (4) tahapan pembahasan; (5) tahapan pengesahan atau penetapan, (6) tahapan pengundangan, dan (7) tahapan penyebarluasan. Jenis Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan oleh pembahruan yitu Undang-Undang no 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan dan penyusunan mengunakan Methode Omnibus, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.  Tujuan adanya skema pembentukan prosuk hukum agar pembentukan produk hukum lebih terarah dan terkoordinasi secara formal.
format Article
id doaj-art-f67c10ecee1647c18ce5f9339ddaa3c1
institution Kabale University
issn 2476-9886
2477-0302
language Indonesian
publishDate 2023-09-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
spelling doaj-art-f67c10ecee1647c18ce5f9339ddaa3c12025-01-28T02:15:54ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-09-019278479110.29210/12023232011610Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh TenggaraSatria Akbar Desky0Irwansyah Irwansyah1Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanProses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, kemudian disempurnakan dengan perubahan Undang-Undang no 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu methode Omnibus di cantumkan sejak tahapan perencanaan methode ini digunakan dalam penyusunan Peraturan  perundang Undangan  Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan;(2)Methode Omnibus (3) tahapan penyusunan; (4) tahapan pembahasan; (5) tahapan pengesahan atau penetapan, (6) tahapan pengundangan, dan (7) tahapan penyebarluasan. Jenis Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan oleh pembahruan yitu Undang-Undang no 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan dan penyusunan mengunakan Methode Omnibus, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.  Tujuan adanya skema pembentukan prosuk hukum agar pembentukan produk hukum lebih terarah dan terkoordinasi secara formal.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3201
spellingShingle Satria Akbar Desky
Irwansyah Irwansyah
Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara
Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
title Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara
title_full Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara
title_fullStr Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara
title_full_unstemmed Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara
title_short Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara
title_sort skema pembentukan produk hukum peraturan bupati perbup di aceh tenggara
url https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3201
work_keys_str_mv AT satriaakbardesky skemapembentukanprodukhukumperaturanbupatiperbupdiacehtenggara
AT irwansyahirwansyah skemapembentukanprodukhukumperaturanbupatiperbupdiacehtenggara