Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara
Proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyus...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
2023-09-01
|
Series: | Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia |
Online Access: | https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3201 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1832583952168124416 |
---|---|
author | Satria Akbar Desky Irwansyah Irwansyah |
author_facet | Satria Akbar Desky Irwansyah Irwansyah |
author_sort | Satria Akbar Desky |
collection | DOAJ |
description | Proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, kemudian disempurnakan dengan perubahan Undang-Undang no 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu methode Omnibus di cantumkan sejak tahapan perencanaan methode ini digunakan dalam penyusunan Peraturan perundang Undangan Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan;(2)Methode Omnibus (3) tahapan penyusunan; (4) tahapan pembahasan; (5) tahapan pengesahan atau penetapan, (6) tahapan pengundangan, dan (7) tahapan penyebarluasan. Jenis Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan oleh pembahruan yitu Undang-Undang no 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan dan penyusunan mengunakan Methode Omnibus, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan adanya skema pembentukan prosuk hukum agar pembentukan produk hukum lebih terarah dan terkoordinasi secara formal. |
format | Article |
id | doaj-art-f67c10ecee1647c18ce5f9339ddaa3c1 |
institution | Kabale University |
issn | 2476-9886 2477-0302 |
language | Indonesian |
publishDate | 2023-09-01 |
publisher | Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) |
record_format | Article |
series | Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia |
spelling | doaj-art-f67c10ecee1647c18ce5f9339ddaa3c12025-01-28T02:15:54ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-09-019278479110.29210/12023232011610Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh TenggaraSatria Akbar Desky0Irwansyah Irwansyah1Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanProses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, kemudian disempurnakan dengan perubahan Undang-Undang no 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu methode Omnibus di cantumkan sejak tahapan perencanaan methode ini digunakan dalam penyusunan Peraturan perundang Undangan Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan;(2)Methode Omnibus (3) tahapan penyusunan; (4) tahapan pembahasan; (5) tahapan pengesahan atau penetapan, (6) tahapan pengundangan, dan (7) tahapan penyebarluasan. Jenis Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan oleh pembahruan yitu Undang-Undang no 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan dan penyusunan mengunakan Methode Omnibus, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan adanya skema pembentukan prosuk hukum agar pembentukan produk hukum lebih terarah dan terkoordinasi secara formal.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3201 |
spellingShingle | Satria Akbar Desky Irwansyah Irwansyah Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia |
title | Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara |
title_full | Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara |
title_fullStr | Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara |
title_full_unstemmed | Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara |
title_short | Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara |
title_sort | skema pembentukan produk hukum peraturan bupati perbup di aceh tenggara |
url | https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3201 |
work_keys_str_mv | AT satriaakbardesky skemapembentukanprodukhukumperaturanbupatiperbupdiacehtenggara AT irwansyahirwansyah skemapembentukanprodukhukumperaturanbupatiperbupdiacehtenggara |