Hambatan-hambatan pelaksanaan putusan PTUN dalam sengketa perangkat desa di Kab. Lombok timur

Tujuan Penelitian untuk mengetahui tentang hambatan-hambatan pelaksanaan Putusan PTUN dalam sengketa Perangkat Desa di Kab.Lombok Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Jenis penelitian ini, digunakan dalam rangka mengakomodir aspek dogmatik hukum dan kenyataan hukum y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Firzhal Arzhi Jiwantara
Format: Article
Language:English
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2024-02-01
Series:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2037
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan Penelitian untuk mengetahui tentang hambatan-hambatan pelaksanaan Putusan PTUN dalam sengketa Perangkat Desa di Kab.Lombok Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Jenis penelitian ini, digunakan dalam rangka mengakomodir aspek dogmatik hukum dan kenyataan hukum yang keduanya dibutuhkan di dalam mengukur dan menganalisis permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian yaitu Hakekat Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Memeperoleh Kekuatan Hukum Tetap adalah  Dalam hal amar atau diktum putusan lembaga peradilan telah dilakukan eksekusi, dilihat dari aspek teori norma merupakan pelaksanaan dari norma kongkrit yang diciptakan oleh lembaga peradilan terhadap suatu kasus dengan obyek  tertentu dan subyek tertentu khususnya pihak-pihak yang bersengketa dan Hambatan-hambatan pelaksanaan Putusan PTUN Dalam Sengketa Perangkat Desa Di Desa Pringgabaya Kab.Lombok Timur yaitu Amar putusan, Hambatan eksekusi  putusan  disebabkan  Pejabat TUN adalah Kepala Daerah  yang kedudukannya sebagai Pejabat Politik, Hambatan  eksekusi  putusan  disebabkan  Pejabat TUN yang  digugat  adalah  pejabat  yang  menerima  kewenangan  delegasi semu, Hambatan tentang pemahaman pejabat TUN terhadap teori Negara hukum dan AAUPB, Hambatan Tekhnis, Hambatan yuridis, Hambatan terkait dengan asas-asas hukum, Hambatan dari segi keterbatasan kewenangan hakim, Hambatan akibat perubahan system otonomi daerah dan Hambatan akibat ketidak-patuhan pejabat TUN dalam hal ini Bupati Lombok Timur atau Kepala Desa Pringgabaya.
ISSN:2477-8524
2502-8103