Persepsi Tradisi Tompangan Sebagai Bentuk Investasi Masyarakat Andulang Gapura Sumenep

Persepsi Tradisi membawa uang dan barang atau oleh-oleh dengan istilah Tompangan di Desa Andulang. Merupakan suatu perilaku individu atau kelompok yang memberi dan membantu dengan isyarat balas budi dengan peribahasa hutang tengka pada acara pesta pernikahan secara bahasa Madura daerah timur dikenal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Moch. Ramdany, Ahmad Majdi Tsabit
Format: Article
Language:Arabic
Published: Center for Research and Community Service (P3M) STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta 2025-01-01
Series:Muttaqien
Online Access:https://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/1896
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Persepsi Tradisi membawa uang dan barang atau oleh-oleh dengan istilah Tompangan di Desa Andulang. Merupakan suatu perilaku individu atau kelompok yang memberi dan membantu dengan isyarat balas budi dengan peribahasa hutang tengka pada acara pesta pernikahan secara bahasa Madura daerah timur dikenal Ghabay. Membawa uang atau barang yang di tulis dalam cacatan buku dan kuitansi untuk detail keterangan pengembalian, menerima dan memberi Tompangan. Study ini bertujuan mengetahui informasi tentang persepsi Masyarakat terhadap prosesi tradisi tompangan sebagai bentuk investasi dan konsep islami (Al adah Muhakkamah). Metode ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif dengan studi etnografi secara teknik pengumpulan data berupa metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik sampel melibatkan 10 responden sebagai sampling snowbell dari seluruh penduduk desa. Hasilnya, Masyarakat memberi tompangan uang dikurskan ke barang yang menjadikan daya tarik tersendiri bahkan Masyarakat tergiur dan dilema. Sehingga mengandung sisi positif atau negatif pada tradisi tompangan sebab ada risiko yang ditanggung pribadi-pribadi. Waktu tempo menerima tompangan harga barang murah, pada saat pengembalian harga barang mahal juga sebaliknya. Tradisi tompangan memiliki administrasi notaris bagi penerima tompangan sedangkan bentuk investasinya memberi tompangan seperti bantuan atau hutang budi yang bersifat isyarat sebagai harapan ada timbal-balik, berupa pengembalian barang yang serupa atau bisa diuangkan dengan nilai yang berlaku pada saat pengembalian barang tompangan. Khusus Masyarakat berniat melaksanakan tradisi tersebut apakah secara pandangan investasi syariah atau muamalah. Sebab dapat diperhitungkan bagi yang memberi dan menerima, jangan sampai hilang catatan buku serta kuitansi tompangan.
ISSN:2723-5963