Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Pembayaran Jasa Shopee Affiliate Perspektif Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI /XXI/2007 (Studi Kasus Aplikasi Shopee Medan)

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah guna menganalisis penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate dari perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 62/DSN-MUI/XXI/2007. Fatwa ini memberikan pedoman hukum terkait dengan transaksi afi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Anita Rahman, Ardiansyah Ardiansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-10-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3301
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832583951220211712
author Anita Rahman
Ardiansyah Ardiansyah
author_facet Anita Rahman
Ardiansyah Ardiansyah
author_sort Anita Rahman
collection DOAJ
description Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah guna menganalisis penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate dari perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 62/DSN-MUI/XXI/2007. Fatwa ini memberikan pedoman hukum terkait dengan transaksi afiliasi dalam sistem perdagangan elektronik, seperti yang dijalankan oleh platform Shopee. Dengan menerapkan metode deskriptif analitis sebagai metode penelitian ini. Data diperoleh melalui studi literatur terkait fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XXI/2007, peraturan perundang-undangan terkait transaksi elektronik, dan kasus-kasus yang terkait dengan wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XXI/2007 memberikan arahan hukum yang jelas terkait dengan transaksi afiliasi dalam konteks Shopee Affiliate. Fatwa tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban antara pihak yang menjalankan program afiliasi (pemilik produk atau penjual) dan afiliasi (pemasar produk). Dalam hal wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate, fatwa ini mengatur bahwa pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian afiliasi wajib mengganti kerugian yang timbul. Selain itu, penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate juga dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh Shopee, seperti mediasi atau arbitrase. Hal tersebut selaras dengan prinsip hukum Islam yang mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi sebelum mencari keputusan pengadilan.
format Article
id doaj-art-f053321830964387a51ad5024683254e
institution Kabale University
issn 2476-9886
2477-0302
language Indonesian
publishDate 2023-10-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
spelling doaj-art-f053321830964387a51ad5024683254e2025-01-28T02:15:54ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-10-019290391110.29210/12023233011646Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Pembayaran Jasa Shopee Affiliate Perspektif Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI /XXI/2007 (Studi Kasus Aplikasi Shopee Medan)Anita Rahman0Ardiansyah Ardiansyah1Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraUniversitas Islam Negeri Sumatera UtaraTujuan dilakukannya penelitian ini adalah guna menganalisis penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate dari perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 62/DSN-MUI/XXI/2007. Fatwa ini memberikan pedoman hukum terkait dengan transaksi afiliasi dalam sistem perdagangan elektronik, seperti yang dijalankan oleh platform Shopee. Dengan menerapkan metode deskriptif analitis sebagai metode penelitian ini. Data diperoleh melalui studi literatur terkait fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XXI/2007, peraturan perundang-undangan terkait transaksi elektronik, dan kasus-kasus yang terkait dengan wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XXI/2007 memberikan arahan hukum yang jelas terkait dengan transaksi afiliasi dalam konteks Shopee Affiliate. Fatwa tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban antara pihak yang menjalankan program afiliasi (pemilik produk atau penjual) dan afiliasi (pemasar produk). Dalam hal wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate, fatwa ini mengatur bahwa pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian afiliasi wajib mengganti kerugian yang timbul. Selain itu, penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate juga dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh Shopee, seperti mediasi atau arbitrase. Hal tersebut selaras dengan prinsip hukum Islam yang mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi sebelum mencari keputusan pengadilan.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3301
spellingShingle Anita Rahman
Ardiansyah Ardiansyah
Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Pembayaran Jasa Shopee Affiliate Perspektif Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI /XXI/2007 (Studi Kasus Aplikasi Shopee Medan)
Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
title Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Pembayaran Jasa Shopee Affiliate Perspektif Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI /XXI/2007 (Studi Kasus Aplikasi Shopee Medan)
title_full Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Pembayaran Jasa Shopee Affiliate Perspektif Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI /XXI/2007 (Studi Kasus Aplikasi Shopee Medan)
title_fullStr Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Pembayaran Jasa Shopee Affiliate Perspektif Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI /XXI/2007 (Studi Kasus Aplikasi Shopee Medan)
title_full_unstemmed Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Pembayaran Jasa Shopee Affiliate Perspektif Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI /XXI/2007 (Studi Kasus Aplikasi Shopee Medan)
title_short Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Pembayaran Jasa Shopee Affiliate Perspektif Fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI /XXI/2007 (Studi Kasus Aplikasi Shopee Medan)
title_sort penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pembayaran jasa shopee affiliate perspektif fatwa dsn mui no 62 dsn mui xxi 2007 studi kasus aplikasi shopee medan
url https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3301
work_keys_str_mv AT anitarahman penyelesaianhukumterhadapwanprestasipembayaranjasashopeeaffiliateperspektiffatwadsnmuino62dsnmuixxi2007studikasusaplikasishopeemedan
AT ardiansyahardiansyah penyelesaianhukumterhadapwanprestasipembayaranjasashopeeaffiliateperspektiffatwadsnmuino62dsnmuixxi2007studikasusaplikasishopeemedan