Analisis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Oleh Anggota Militer Pada Pengadilan Militer III-16 Makassar

Penelitian ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Kelalaian (studi putusan Nomor : 57-K/PM.III-16/AD/III/2017 Pada Pengadilan Militer III-16 Makassar) Dapat ditarik tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami tent...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Pirda Tahir, Istiqamah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16289/14648
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Kelalaian (studi putusan Nomor : 57-K/PM.III-16/AD/III/2017 Pada Pengadilan Militer III-16 Makassar) Dapat ditarik tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang Bagaimana Proses Penyelesaian Perkara dilingkungan militer dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.Jenis Penelitian ini tergolong kualitatif atau lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder, Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Militer III-16 Makassar, dengan melakukan wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Militer.1) Proses Penyelesaian perkara pidana di Lingkungan Militer III-16 Makassar sudah sesuai dengan prosedur atau tahap-tahap penyelesaian perkara. kasus Tindak Pidana Kelalaian diselidiki oleh POM, menyerahkan BP kepada Otmil, Otmil mengolah perkara memberikan pendapat saran hukum tentang penyelesaian perkara kepada PAPERA. Apabali PAPERA sependapat, Otmil menyerahkan berkas perkara dan Skeppera kepada pengadilan militer. 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sudah benar karena Terdakwa telah mengetahui dan menyadari telah lalai dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana ia menyadari perbuatannya tersebut dan telah menyesalinya.Implikasi penelitian ini, dapat dijadikan referensi atau masukan bagi pembaca dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadilan militer dalam menangani kasus, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota militer agar tidak terjadi hal serupa
ISSN:2714-8742
2686-3782