Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus Putusan No.: 6/pid.sus.anak/2017/PN. Bantaeng)

Tindak Pidana Persetubuhan adalah barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan diluar perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin, diatur dalam Undang Undang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rezki Awaliah Mansur, Fadli Andi Natsif
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-11-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/19696/15990
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tindak Pidana Persetubuhan adalah barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan diluar perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap seorang anak diatur secara tegas dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2. Metode Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Yuridis Empiris. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan instansi Pengadilan Negeri Bantaeng di Kabupaten Bantaeng. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pada kasus persetubuhan anak.
ISSN:2714-8742
2686-3782