ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)

Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam. Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut  ke dalam dua kubu yang bertentangan. Kubupertama berpendapat bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadhi pada masa Bani Umayah. A...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Muntaha Umar
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2006-09-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/2556
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam. Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut  ke dalam dua kubu yang bertentangan. Kubupertama berpendapat bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadhi pada masa Bani Umayah. Argumentasiyang disuguhkan adalah bahwa Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan  memang tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya. Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan oleh keduanya.
ISSN:1907-591X
2442-3084