Gagasan Pembatasan Masa Jabatan Presiden sebagai Implicit Unamendable Provision
Wacana perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden telah beberapa kali digaungkan. Padahal apabila pasal tersebut diubah maka berpotensi mengulang kembali sejarah kelam masa lalu. Bukan hanya berpotensi mengulang sejarah kelam, dengan menggunakan metode yuridis normatif, tul...
Saved in:
| Main Authors: | , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
2024-12-01
|
| Series: | Jurnal Konstitusi |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2528 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Wacana perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden telah beberapa kali digaungkan. Padahal apabila pasal tersebut diubah maka berpotensi mengulang kembali sejarah kelam masa lalu. Bukan hanya berpotensi mengulang sejarah kelam, dengan menggunakan metode yuridis normatif, tulisan ini menemukan bahwa pembatasan masa jabatan Presiden yang terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 merupakan Implicit Unamendable Provision. Temuan itu didasarkan pada alasan bahwa pasal 7 merupakan prinsip dasar dari UUD 1945 pasca perubahan dilihat dari kontekstualisasinya dengan sejarah, hubungannya dengan ketentuan lain, serta penafsiran hakim dan proses amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan. |
|---|---|
| ISSN: | 1829-7706 2548-1657 |