Gagasan Pembatasan Masa Jabatan Presiden sebagai Implicit Unamendable Provision

Wacana perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden telah beberapa kali digaungkan. Padahal apabila pasal tersebut diubah maka berpotensi mengulang kembali sejarah kelam masa lalu. Bukan hanya berpotensi mengulang sejarah kelam, dengan menggunakan metode yuridis normatif, tul...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Hatim, Susi Dwi Harijanti, Giri Ahmad Taufik
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2024-12-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2528
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Wacana perubahan pasal 7 UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden telah beberapa kali digaungkan. Padahal apabila pasal tersebut diubah maka berpotensi mengulang kembali sejarah kelam masa lalu. Bukan hanya berpotensi mengulang sejarah kelam, dengan menggunakan metode yuridis normatif, tulisan ini menemukan bahwa pembatasan masa jabatan Presiden yang terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 merupakan Implicit Unamendable Provision. Temuan itu didasarkan pada alasan bahwa pasal 7 merupakan prinsip dasar dari UUD 1945 pasca perubahan dilihat dari kontekstualisasinya dengan sejarah, hubungannya dengan ketentuan lain, serta penafsiran hakim dan proses amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan.
ISSN:1829-7706
2548-1657