PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK TERKENAL DI INDONESIA

Penulisan mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi merek terkenal berdasarkan hukum positif di Indonesia dengan unsur persamaan pada pokoknya. Merek terkenal memiliki sifat ekslusif, namun masih terdapat banyak pelanggaran y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhamad Shafwan Afif, Heru Sugiyono
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2021-11-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4097
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penulisan mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi merek terkenal berdasarkan hukum positif di Indonesia dengan unsur persamaan pada pokoknya. Merek terkenal memiliki sifat ekslusif, namun masih terdapat banyak pelanggaran yang menimpanya seperti peniruan, pemboncengan dan hal hal yang membuat rugi pemilik merek terkenal. Hal ini perlu dilakukan analisis agar terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam dunia industri. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini memiliki kebaharuan yaitu pembahasan lebih mengkhususkan tentang regulasi merek terkenal di Indonesia atas dasar persamaan pada pokoknya dan tanggung jawab lembaga negara yaitu DJKI terhadap merek yang di batalkan oleh pengadilan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal. Hasil penelitian yaitu untuk perlindungan hukum terhadap merek terkenal saat ini di atur sebatas kriteria merek terkenal, larangan melakukan tindakan yang mengandung unsur persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal dan upaya represif berupa hak melapor kepada pengadilan yang di miliki oleh merek terkenal, hal ini tertuang di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi geografis, Permenkumham No. 67 tahun 2016 tentang pendaftaran merek serta Yurispudensi Mahkamahh Agung No. 022/HKI/2012. Bentuk tanggung jawab dari DJKI adalah dengan menjalankan putusan pengadilan, melakukan penyuluhan hukum dan dapat di pidana sesuai ketentuan KUHP.
ISSN:2621-4105