Tinjauan yuridis perbuatan melawan hukum atas suatu perjanjian kredit dengan jaminan suatu kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah (Studi Putusan Nomor 388 Pk/Pdt/2020)

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perjanjian pemberian kredit, bagaimana menganalisis akibat hukum suatu perjanjian kredit yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Atas Suatu Perjanjian Kredit dengan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Willy Tanjaya, O K Isnainul, Elvira Fitriyani Pakpahan, Maggie Maggie
Format: Article
Language:English
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-06-01
Series:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/1937
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perjanjian pemberian kredit, bagaimana menganalisis akibat hukum suatu perjanjian kredit yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Atas Suatu Perjanjian Kredit dengan jaminan kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah berdasarkan Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020. Metode penelitian secara normatif dan Penelitian bersifat deskriptif. Analisa data  dilakukan kualitatif. Prosedur perjanjian pemberian kredit diantaranya pengajuan berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara, kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Akibat hukum melakukan perbuatan melawan hukum, para Tergugat II dan III tidak lagi melanjutkan kerjasama untuk pembangunan rumah. Atas tindakan perbuatan melanggar hukum dari Para Tergugat I,II, dan III juga mengalami kerugian immaterial, dan tanpa menyerahkan sertifikat tanah yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metro Politan kepada Tergugat II tanpa memberitahukan dan seizin Penggugat merupakan Perbuatan melanggar hukum. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020 sudah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.Tergugat I/Terbanding I menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metropolitan kepada Tergugat II/Terbanding II dan perbuatan Tergugat II/Terbanding II menerima Sertifikat Tanah Hak Milik tanpa seizin Penggugat/Pembanding merupakan perbuatan melawan hukum.
ISSN:2477-8524
2502-8103