PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLÂM

Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islâm merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia kemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhab fiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd. Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan k...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Moh Rasyid Ridla
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2019-09-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/2594
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islâm merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia kemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhab fiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd. Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan kepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaran para fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintu ijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajian dan istinbâth hukum Islâm, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis, dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yang mengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibat kegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalam penafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaum liberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi ke dalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yang berpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan di bawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberal yang memosisikan peran akal secara besar-besar dalam menentukan mashlahah.
ISSN:1907-591X
2442-3084