Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi

Prostitusi suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai dengan apa yang di perjanjikan sebelumnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implimentasi Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tent...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Fawwaz Salim, Irwansyah Irwansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-07-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2865
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Prostitusi suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai dengan apa yang di perjanjikan sebelumnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implimentasi Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah. Metode penelitian menggunakan Hukum Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian berdasarkan Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah, serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah yaitu, 1) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila, 2) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila, 3) Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, 4) Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci, 5) Pengelolaa dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah, 6) Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah, 7) Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan. Dalam Fiqh Siyasah, tujuan tersebut tercakup dalam tujuan syari’at (maqâshid al-syari’ah) yang meliputi lima cakupan yang tetap bermuara kepada terwujudnya kemaslahatan.
ISSN:2476-9886
2477-0302