Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu Salat

Kalender Masehi merupakan sistem penanggalan berbasis Matahari (Solar System), yakni menggunakan peredaran Bumi mengelilingi Matahari yang berjumlah 365,2425 hari dalam satu tahun. Penentuan awal waktu salat juga mengacu pada kalender Masehi tersebut. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, muncul s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Himmatur Riza, Ahmad Izzuddin
Format: Article
Language:Arabic
Published: Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2020-04-01
Series:Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/7995
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832570098106236928
author Muhammad Himmatur Riza
Ahmad Izzuddin
author_facet Muhammad Himmatur Riza
Ahmad Izzuddin
author_sort Muhammad Himmatur Riza
collection DOAJ
description Kalender Masehi merupakan sistem penanggalan berbasis Matahari (Solar System), yakni menggunakan peredaran Bumi mengelilingi Matahari yang berjumlah 365,2425 hari dalam satu tahun. Penentuan awal waktu salat juga mengacu pada kalender Masehi tersebut. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, muncul sebuah fakta bahwa nilai rata-rata kalender Gregorian memiliki selisih 0,0003 hari per tahun dengan nilai tahun tropis saat ini. Selisih itu akan terakumulasi menjadi 1 hari dalam 3600 tahun. Hal ini menjadi alasan untuk melakukan pembaruan kalender Masehi. Seorang astronom Prancis bernama Jean Baptiste Joseph Delambre mengusulkan gagasannya dalam memperbarui sistem aturan yang ada pada kalender Gregorian, yakni panjang satu tahun sipil rata-rata 365 hari 5 jam 48 menit 48 detik atau 365,2422 hari. Dalam 3600 tahun ada 872 kali interkalasi, artinya menhapus 1 hari dari interkalasi tahun Gregorian dan tahun 2800 dipilih sebagai tahun kabisat yang diubah menjadi tahun basitoh. Sehingga dalam jadwal waktu salat pada tahun 2800 terdapat selisih awal waktu salat pada  tanggal 29 Februari dan tanggal 1 Maret.
format Article
id doaj-art-c8bb96728c744fdc9aaf09b6215310b2
institution Kabale University
issn 2597-6168
2597-6176
language Arabic
publishDate 2020-04-01
publisher Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang
record_format Article
series Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
spelling doaj-art-c8bb96728c744fdc9aaf09b6215310b22025-02-02T17:13:55ZaraJurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung SemarangUlul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam2597-61682597-61762020-04-013216318410.30659/jua.v3i2.79954195Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu SalatMuhammad Himmatur Riza0Ahmad Izzuddin1Universitas Dian Nuswantoro Semarang (UDINUS)Universitas Islam Negeri Walisongo SemarangKalender Masehi merupakan sistem penanggalan berbasis Matahari (Solar System), yakni menggunakan peredaran Bumi mengelilingi Matahari yang berjumlah 365,2425 hari dalam satu tahun. Penentuan awal waktu salat juga mengacu pada kalender Masehi tersebut. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, muncul sebuah fakta bahwa nilai rata-rata kalender Gregorian memiliki selisih 0,0003 hari per tahun dengan nilai tahun tropis saat ini. Selisih itu akan terakumulasi menjadi 1 hari dalam 3600 tahun. Hal ini menjadi alasan untuk melakukan pembaruan kalender Masehi. Seorang astronom Prancis bernama Jean Baptiste Joseph Delambre mengusulkan gagasannya dalam memperbarui sistem aturan yang ada pada kalender Gregorian, yakni panjang satu tahun sipil rata-rata 365 hari 5 jam 48 menit 48 detik atau 365,2422 hari. Dalam 3600 tahun ada 872 kali interkalasi, artinya menhapus 1 hari dari interkalasi tahun Gregorian dan tahun 2800 dipilih sebagai tahun kabisat yang diubah menjadi tahun basitoh. Sehingga dalam jadwal waktu salat pada tahun 2800 terdapat selisih awal waktu salat pada  tanggal 29 Februari dan tanggal 1 Maret.http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/7995gagasan delambre, pembaruan kalender masehi, jadwal waktu salat
spellingShingle Muhammad Himmatur Riza
Ahmad Izzuddin
Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu Salat
Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
gagasan delambre, pembaruan kalender masehi, jadwal waktu salat
title Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu Salat
title_full Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu Salat
title_fullStr Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu Salat
title_full_unstemmed Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu Salat
title_short Pembaruan kalender masehi Delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu Salat
title_sort pembaruan kalender masehi delambre dan implikasinya terhadap jadwal waktu salat
topic gagasan delambre, pembaruan kalender masehi, jadwal waktu salat
url http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/7995
work_keys_str_mv AT muhammadhimmaturriza pembaruankalendermasehidelambredanimplikasinyaterhadapjadwalwaktusalat
AT ahmadizzuddin pembaruankalendermasehidelambredanimplikasinyaterhadapjadwalwaktusalat