Implementasi Pemenuhan Hak Tersangka Pada Tingkat Pemeriksaan di Polsek Panakkukang

Hak–hak tersangka adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam sistem peradilan pidana, penyidik yang memeriksa tersangka(yang patut diduga melakukan tindakan pidana)harus memosisikan tersangkasebagai subjek pemeriksaan tindak pidana (bukan objek)berdasarkan asas praduga...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhaimin Malaba, Marilang
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16973/14658
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hak–hak tersangka adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam sistem peradilan pidana, penyidik yang memeriksa tersangka(yang patut diduga melakukan tindakan pidana)harus memosisikan tersangkasebagai subjek pemeriksaan tindak pidana (bukan objek)berdasarkan asas praduga tidak bersalah dandengansegalahak-hak yang seluruhnya wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh penyidikdemi terciptanya kepastian hukum (equality before the law).Hal itulah yang harus dipahami dan dipedomani dalam setiap penegakkan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan tindak pidana agar proses pemeriksaan dengan cara-cara inkuisitur atau inquisitorial system tidak terulang kembali.
ISSN:2714-8742
2686-3782