Perlindungan penggunaan aplikasi makanan dan minuman online dalam information legality jaminan kehalalan produk berdasarkan UU no. 11 tahun 2020 perspektif fiqih siyasah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Tu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Padia Putri, Syafruddin Syam
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-07-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2959
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Tujuan dalam penelitian in adalah untuk mengetahui 132 pengaturan produk halal dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan mengetahui 133 pengaturan produk halal dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ditinjau dari Perspektif 134 fiqh siyasah. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada klaster jaminan produk halal, dijalankan dengan tujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang memerintahkan umat muslim mengkonsumsi setiap produk yang terjamin kehalalannya. Meskipun pemberian sertifikasi dipermudah dan waktu proses sertifikasi yang dipersingkat.
ISSN:2476-9886
2477-0302