Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris
Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemateraian Kemudian pada saat akan dijadikan alat bukti di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat dokumen te...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2025-01-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/611 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1832592811735646208 |
---|---|
author | Helmi Dewangga Herman Suryokumoro Dyah Widhiawati |
author_facet | Helmi Dewangga Herman Suryokumoro Dyah Widhiawati |
author_sort | Helmi Dewangga |
collection | DOAJ |
description |
Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemateraian Kemudian pada saat akan dijadikan alat bukti di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Materai yang telah dibayar Bea Materainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di Pengadilan, tidak wajib dilakukan Pemateraian Kemudian. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum ruang lingkup dogmatik hukum mutlak menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Tata cara pengajuan SKB PPh Waris terdapat salah satu persyaratan didalam penjelasan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-8/PJ/2023 tentang Surat Pernyataan Pembagian Waris yang didalamnya terdapat pengenaan bea materai lebih dari 1 (satu) didalam suatu dokumen. pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipermudah karena didalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran terhadap PPh Waris.
|
format | Article |
id | doaj-art-b2e575a2885844c08ba6f446c3d82ffc |
institution | Kabale University |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
publishDate | 2025-01-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj-art-b2e575a2885844c08ba6f446c3d82ffc2025-01-21T04:13:28ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-01-018410.31933/s4ad5n07Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh WarisHelmi Dewangga0Herman Suryokumoro1Dyah Widhiawati2Universitas BrawijayaUniversitas BrawijayaUniversitas Brawijaya Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemateraian Kemudian pada saat akan dijadikan alat bukti di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Materai yang telah dibayar Bea Materainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di Pengadilan, tidak wajib dilakukan Pemateraian Kemudian. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum ruang lingkup dogmatik hukum mutlak menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Tata cara pengajuan SKB PPh Waris terdapat salah satu persyaratan didalam penjelasan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-8/PJ/2023 tentang Surat Pernyataan Pembagian Waris yang didalamnya terdapat pengenaan bea materai lebih dari 1 (satu) didalam suatu dokumen. pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipermudah karena didalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran terhadap PPh Waris. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/611PengenaanBea MateraiPPh Waris |
spellingShingle | Helmi Dewangga Herman Suryokumoro Dyah Widhiawati Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris Unes Journal of Swara Justisia Pengenaan Bea Materai PPh Waris |
title | Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris |
title_full | Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris |
title_fullStr | Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris |
title_full_unstemmed | Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris |
title_short | Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris |
title_sort | akibat hukum atas pengenaan bea materai lebih dari satu dalam pengajuan surat keterangan bebas pph waris |
topic | Pengenaan Bea Materai PPh Waris |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/611 |
work_keys_str_mv | AT helmidewangga akibathukumataspengenaanbeamaterailebihdarisatudalampengajuansuratketeranganbebaspphwaris AT hermansuryokumoro akibathukumataspengenaanbeamaterailebihdarisatudalampengajuansuratketeranganbebaspphwaris AT dyahwidhiawati akibathukumataspengenaanbeamaterailebihdarisatudalampengajuansuratketeranganbebaspphwaris |