Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemateraian Kemudian pada saat akan dijadikan alat bukti di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat dokumen te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Helmi Dewangga, Herman Suryokumoro, Dyah Widhiawati
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/611
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832592811735646208
author Helmi Dewangga
Herman Suryokumoro
Dyah Widhiawati
author_facet Helmi Dewangga
Herman Suryokumoro
Dyah Widhiawati
author_sort Helmi Dewangga
collection DOAJ
description Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemateraian Kemudian pada saat akan dijadikan alat bukti di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Materai yang telah dibayar Bea Materainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di Pengadilan, tidak wajib dilakukan Pemateraian Kemudian. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum ruang lingkup dogmatik hukum mutlak menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Tata cara pengajuan SKB PPh Waris terdapat salah satu persyaratan didalam penjelasan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-8/PJ/2023 tentang Surat Pernyataan Pembagian Waris yang didalamnya terdapat pengenaan bea materai lebih dari 1 (satu) didalam suatu dokumen. pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipermudah karena didalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran terhadap PPh Waris.
format Article
id doaj-art-b2e575a2885844c08ba6f446c3d82ffc
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2025-01-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-b2e575a2885844c08ba6f446c3d82ffc2025-01-21T04:13:28ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-01-018410.31933/s4ad5n07Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh WarisHelmi Dewangga0Herman Suryokumoro1Dyah Widhiawati2Universitas BrawijayaUniversitas BrawijayaUniversitas Brawijaya Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemateraian Kemudian pada saat akan dijadikan alat bukti di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Materai yang telah dibayar Bea Materainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di Pengadilan, tidak wajib dilakukan Pemateraian Kemudian. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum ruang lingkup dogmatik hukum mutlak menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Tata cara pengajuan SKB PPh Waris terdapat salah satu persyaratan didalam penjelasan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-8/PJ/2023 tentang Surat Pernyataan Pembagian Waris yang didalamnya terdapat pengenaan bea materai lebih dari 1 (satu) didalam suatu dokumen. pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipermudah karena didalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran terhadap PPh Waris. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/611PengenaanBea MateraiPPh Waris
spellingShingle Helmi Dewangga
Herman Suryokumoro
Dyah Widhiawati
Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris
Unes Journal of Swara Justisia
Pengenaan
Bea Materai
PPh Waris
title Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris
title_full Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris
title_fullStr Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris
title_full_unstemmed Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris
title_short Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris
title_sort akibat hukum atas pengenaan bea materai lebih dari satu dalam pengajuan surat keterangan bebas pph waris
topic Pengenaan
Bea Materai
PPh Waris
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/611
work_keys_str_mv AT helmidewangga akibathukumataspengenaanbeamaterailebihdarisatudalampengajuansuratketeranganbebaspphwaris
AT hermansuryokumoro akibathukumataspengenaanbeamaterailebihdarisatudalampengajuansuratketeranganbebaspphwaris
AT dyahwidhiawati akibathukumataspengenaanbeamaterailebihdarisatudalampengajuansuratketeranganbebaspphwaris