Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi   Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019 Concerning the Corruption Eradication Commission   Nayla Adelina Istika, Supardi Supardi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia 211...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nayla Adelina Istika, Supardi Supardi
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2025-04-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11771
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849315852304777216
author Nayla Adelina Istika
Supardi Supardi
author_facet Nayla Adelina Istika
Supardi Supardi
author_sort Nayla Adelina Istika
collection DOAJ
description Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi   Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019 Concerning the Corruption Eradication Commission   Nayla Adelina Istika, Supardi Supardi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia 2110611259@mahasiswa.upnvj.ac.id   Abstract   This article aims to analyze the existence and reformulation of appropriate legal policies towards Law Number 19 of 2019 on the Corruption Eradication Commission, in combating corruption. The symbolic action taken by numerous anticorruption activists in the context of the funeral of the Corruption Eradication Commission (KPK) due to the ratification of Law No. 19/2019 reflects the integrity crisis of the institution. Several rules that have become polemic, namely the KPK's status as a State Institution, KPK’s status staff as a State Civil Apparatus, the presence of the Supervisory Board, and the rules regarding the Termination of Investigation and Prosecution. By applying the normative juridical research method, this study intends to provide a reformulation model for Law No.19/2019. Apart from not fulfilling all the principles in the Law on the Establishment of Legislation, which makes this regulation formally flawed, several articles in it can also harm KPK, some of those articles have been declared unconstitutional and conditionally unconstitutional based on the Constitutional Court's decision. Therefore, the implementation of reward and punishment within the KPK, along with personal evaluations supported by reverse proof of assets owned, should be an effective input for KPK to become a better institution.   Artikel ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dan reformulasi kebijakan hukum yang tepat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi. Tindakan simbolis yang dilakukan oleh sejumlah pegiat antikorupsi dalam rangka pemakaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat pengesahan UU No. 19/2019 mencerminkan adanya krisis integritas pada lembaga tersebut. Beberapa aturan yang menjadi polemik, yaitu status KPK sebagai Lembaga Negara, status kepegawaian KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hadirnya Dewan Pengawas (Dewas), dan adanya aturan mengenai Penghentian Penyidikan dan Penuntutan. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif, studi ini hendak memberikan model reformulasi terhadap UU No.19/2019. Selain dari tidak terpenuhinya seluruh asas-asas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadikan peraturan ini cacat formil, beberapa pasal di dalamnya juga dapat merugikan KPK, di mana sebagian telah dinyatakan inkonstitusional dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga dengan ikut diterapkannya reward and punishment dalam lingkup KPK, juga evaluasi personal dengan pembuktian terbalik mengenai harta kekayaan mereka, seharusnya menjadi masukan yang efektif bagi KPK untuk dapat menjadi institusi yang lebih baik lagi.
format Article
id doaj-art-a9ad97d856814494a2da7f155ab8045c
institution Kabale University
issn 2621-4105
language English
publishDate 2025-04-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-a9ad97d856814494a2da7f155ab8045c2025-08-20T03:52:02ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052025-04-018110.26623/julr.v8i1.11771Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan KorupsiNayla Adelina Istika0Supardi Supardi1Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaUniversitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi   Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019 Concerning the Corruption Eradication Commission   Nayla Adelina Istika, Supardi Supardi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia 2110611259@mahasiswa.upnvj.ac.id   Abstract   This article aims to analyze the existence and reformulation of appropriate legal policies towards Law Number 19 of 2019 on the Corruption Eradication Commission, in combating corruption. The symbolic action taken by numerous anticorruption activists in the context of the funeral of the Corruption Eradication Commission (KPK) due to the ratification of Law No. 19/2019 reflects the integrity crisis of the institution. Several rules that have become polemic, namely the KPK's status as a State Institution, KPK’s status staff as a State Civil Apparatus, the presence of the Supervisory Board, and the rules regarding the Termination of Investigation and Prosecution. By applying the normative juridical research method, this study intends to provide a reformulation model for Law No.19/2019. Apart from not fulfilling all the principles in the Law on the Establishment of Legislation, which makes this regulation formally flawed, several articles in it can also harm KPK, some of those articles have been declared unconstitutional and conditionally unconstitutional based on the Constitutional Court's decision. Therefore, the implementation of reward and punishment within the KPK, along with personal evaluations supported by reverse proof of assets owned, should be an effective input for KPK to become a better institution.   Artikel ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dan reformulasi kebijakan hukum yang tepat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi. Tindakan simbolis yang dilakukan oleh sejumlah pegiat antikorupsi dalam rangka pemakaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat pengesahan UU No. 19/2019 mencerminkan adanya krisis integritas pada lembaga tersebut. Beberapa aturan yang menjadi polemik, yaitu status KPK sebagai Lembaga Negara, status kepegawaian KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hadirnya Dewan Pengawas (Dewas), dan adanya aturan mengenai Penghentian Penyidikan dan Penuntutan. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif, studi ini hendak memberikan model reformulasi terhadap UU No.19/2019. Selain dari tidak terpenuhinya seluruh asas-asas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadikan peraturan ini cacat formil, beberapa pasal di dalamnya juga dapat merugikan KPK, di mana sebagian telah dinyatakan inkonstitusional dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga dengan ikut diterapkannya reward and punishment dalam lingkup KPK, juga evaluasi personal dengan pembuktian terbalik mengenai harta kekayaan mereka, seharusnya menjadi masukan yang efektif bagi KPK untuk dapat menjadi institusi yang lebih baik lagi. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11771Independen; Komisi Pemberantasan Korupsi; Reformulasi
spellingShingle Nayla Adelina Istika
Supardi Supardi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Jurnal USM Law Review
Independen; Komisi Pemberantasan Korupsi; Reformulasi
title Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
title_full Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
title_fullStr Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
title_full_unstemmed Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
title_short Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
title_sort reformulasi kebijakan hukum terhadap undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan korupsi
topic Independen; Komisi Pemberantasan Korupsi; Reformulasi
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/11771
work_keys_str_mv AT naylaadelinaistika reformulasikebijakanhukumterhadapundangundangnomor19tahun2019tentangkomisipemberantasankorupsi
AT supardisupardi reformulasikebijakanhukumterhadapundangundangnomor19tahun2019tentangkomisipemberantasankorupsi