PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PANDANGAN KAUM FUNDAMENTALIS
Ketentuan hukum perkawinan antaragama telah<br />dinyatakan secara tegas dalam al-Qur`an. Paling tidak<br />ada tiga mainstream pemikiran dalam masalah ini. Pertama<br />mengharamkan secara mutlak perkawinan beda agama.<br />Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu. Ketiga&l...
Saved in:
| Main Author: | |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | Arabic |
| Published: |
Fakultas Syariah IAIN Madura
2014-10-01
|
| Series: | Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial |
| Online Access: | http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/351 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Ketentuan hukum perkawinan antaragama telah<br />dinyatakan secara tegas dalam al-Qur`an. Paling tidak<br />ada tiga mainstream pemikiran dalam masalah ini. Pertama<br />mengharamkan secara mutlak perkawinan beda agama.<br />Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu. Ketiga<br />membolehkan tanpa syarat. Ketiga pendapat ini<br />merupakan hasil interpretasi terhadap QS. al-Mâ`idah (5):<br />5, QS. al-Baqarah (2): 22, dan QS. al-Mumtahanah (60): 10.<br />Karenanya, kajian ini diarahkan pada bagaimana<br />pandangan ulamâ’ fundamentalis terhadap pernikahan<br />lintas agama. Dalam kajian ini, penulis menggunakan<br />metode kualitatif, yaitu dengan cara pengamatan,<br />wawancara secara bebas terhadap sumber-sumber yang<br />telah ditentukan, dan pemanfaatan atau penelaahan<br />dokumen. Lokasi yang dipilih adalah Solo, karena kota ini<br />dipandang sebagai sarang kaum fundamentalis.<br />Sedangkan mengenai respon yang diberikan beberapa<br />ulamâ` fundamentalis di solo terhadap persoalan ini,<br />hampir semua jawaban yang penulis dapatkan sangatlah<br />normatif. Karena bagi mereka persoalan produk hukum<br />agama haruslah difahami secara fundamental, karena<br />keputusan Tuhan yang ada dalam al-Qur`an merupakan<br />keputusan final dalam persoalan apa pun, kecuali jika<br />belum secara jelas tertera. |
|---|---|
| ISSN: | 1907-591X 2442-3084 |