Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah jenis penelitian Hukum Normatif Empiris. Penelitian Hukum Normatif Empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneli...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Abd Basir, Suhartati
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-08-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/30591/15553
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850188919181672448
author Abd Basir
Suhartati
author_facet Abd Basir
Suhartati
author_sort Abd Basir
collection DOAJ
description Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah jenis penelitian Hukum Normatif Empiris. Penelitian Hukum Normatif Empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa, tata cara memperoleh Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas I.B Maros dibuat atas dasar adanya sebuah peristiwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan aturan yang ditentukan oleh Agama akan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh Negara yaitu tidak dicatatkan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun tata cara memperoleh itsbat nikah antara lain: (a) Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan Agama. (b) Menghadiri persidangan, (c) putusan / penetapan Pengadilan Agama.Kemudian, akibat hukum dari suatu pernikahan sirri yang sudah mendapatkan itsbat nikah secara otomatis yang berkepentingan akan mendapatkan bukti otentik tentang pernikahan mereka yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan di Pengadilan Agama nantinya, berfungsi sebagai Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum dan Perlindungan Hukum atas pernikahan itu sendiri. Sedangkan perkawinan yang tidak tercatatkan dan tidak mengitsbatkan pernikahannya makakedudukan perkawinan itu adalah: (1) tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah ada perkawinan sehingga tidak menimbulkan akibat hukum, (2) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkawinan diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, (3) tidak dapat dijadikan dasar hukum menjatuhkan pidana (Pasal 219 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), (4) tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak oleh pihak wanita/isteri dan juga anak-anaknya.
format Article
id doaj-art-a32b0033bb764c83b14b7ba0208c7b1f
institution OA Journals
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2022-08-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-a32b0033bb764c83b14b7ba0208c7b1f2025-08-20T02:15:46ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822022-08-014Vol. 4 No. 2 (2022): ALDEV495502https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.30591Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten MarosAbd Basir0Suhartati1Universitas Indonesia TimurUniversitas Indonesia TimurJenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah jenis penelitian Hukum Normatif Empiris. Penelitian Hukum Normatif Empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa, tata cara memperoleh Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas I.B Maros dibuat atas dasar adanya sebuah peristiwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan aturan yang ditentukan oleh Agama akan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh Negara yaitu tidak dicatatkan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun tata cara memperoleh itsbat nikah antara lain: (a) Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan Agama. (b) Menghadiri persidangan, (c) putusan / penetapan Pengadilan Agama.Kemudian, akibat hukum dari suatu pernikahan sirri yang sudah mendapatkan itsbat nikah secara otomatis yang berkepentingan akan mendapatkan bukti otentik tentang pernikahan mereka yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan di Pengadilan Agama nantinya, berfungsi sebagai Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum dan Perlindungan Hukum atas pernikahan itu sendiri. Sedangkan perkawinan yang tidak tercatatkan dan tidak mengitsbatkan pernikahannya makakedudukan perkawinan itu adalah: (1) tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah ada perkawinan sehingga tidak menimbulkan akibat hukum, (2) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkawinan diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, (3) tidak dapat dijadikan dasar hukum menjatuhkan pidana (Pasal 219 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), (4) tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak oleh pihak wanita/isteri dan juga anak-anaknya.https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/30591/15553nikah sirriitsbat nikah
spellingShingle Abd Basir
Suhartati
Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros
Alauddin Law Development Journal
nikah sirri
itsbat nikah
title Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros
title_full Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros
title_fullStr Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros
title_full_unstemmed Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros
title_short Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros
title_sort tinjauan yuridis keabsahan nikah sirri melalui itsbat nikah di pengadilan agama kelas ib kabupaten maros
topic nikah sirri
itsbat nikah
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/30591/15553
work_keys_str_mv AT abdbasir tinjauanyuridiskeabsahannikahsirrimelaluiitsbatnikahdipengadilanagamakelasibkabupatenmaros
AT suhartati tinjauanyuridiskeabsahannikahsirrimelaluiitsbatnikahdipengadilanagamakelasibkabupatenmaros