Legal reasoning hakim mahkamah konstitusi dalam memutuskan syarat jeda mantan terpidana untuk ikut dalam pilkada ditinjau dari siyasah dusturiyah

Penelitian ini bertujuan melihat putusan MK terkait syarat jeda mantan terpidana saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan mengkaji pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah dalam Pilkda ditinjau dari fiqih dusturiyah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendek...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Salsah Dila, Syofiaty Lubis
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-09-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3199
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan melihat putusan MK terkait syarat jeda mantan terpidana saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan mengkaji pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah dalam Pilkda ditinjau dari fiqih dusturiyah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yaitu mengemukakan data dan informasi yang diperoleh kemudian dianalisis dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian. Hasil penelitian, bahwa dengan batasan tertentu, mantan napi bisa calonkan dirinya jadi kepala daerah dari PMK No 56PUUXVII Tahun 2019 tentang syarat-syarat pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 itu berdasarkan fikih siyasah karena membolehkan mantan koruptor mengajukan diri menjadi kepala daerah karena sudah meminta maaf atas seluruh pelanggarannya sebelumnya dengan menjalani hukuman penjara. Setelah menghabiskan waktunya, seseorang memiliki hak istimewa yang sama terhadap anggota masyarakat lain serta tidak lagi membutuhkan doa, pengakuan dosa, atau bentuk penebusan dosa lainnya. Namun dalam Putusan MK No. 56PUUXVII/2019 selain belum mengedepankan hak mantan terpidana, dengan hak masyarakat pada umumnya. Putusan ini hanya ditunjukan kepada hak dipilih (ketika terpidana hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah) sedang aturan hak memilih tidak terdapat persyaratan khusus maka putusan tersebut lagi lagi masih belum tepat dan sesuai untuk direalisasikan di negara yang menganut sistem demokrasi ini.
ISSN:2476-9886
2477-0302