Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak
Tax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak dalam meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tu...
Saved in:
Main Authors: | , , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
2023-09-01
|
Series: | JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2796 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1832584670709022720 |
---|---|
author | KMS Herman Bernadete Nurmawati Dewi Iryani Didik Suhariyanto |
author_facet | KMS Herman Bernadete Nurmawati Dewi Iryani Didik Suhariyanto |
author_sort | KMS Herman |
collection | DOAJ |
description | Tax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak dalam meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah tax Avoidance dengan praktik transfer pricing dilakukan dengan memanfaatkan celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah. Praktek tax Avoidanc ini dapat mengakibatkan kerugian negara dari penerimaan pajak terhadap tindak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing terdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP. |
format | Article |
id | doaj-art-9e329c55256b4448a102b7203f4797be |
institution | Kabale University |
issn | 2477-8524 2502-8103 |
language | English |
publishDate | 2023-09-01 |
publisher | Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) |
record_format | Article |
series | JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) |
spelling | doaj-art-9e329c55256b4448a102b7203f4797be2025-01-27T12:24:49ZengIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)2477-85242502-81032023-09-01931523153210.29210/0202327961490Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajakKMS Herman0Bernadete Nurmawati1Dewi Iryani2Didik Suhariyanto3Universitas BorobudurUniversitas Bung KarnoUniversitas Bung KarnoUniversitas Bung KarnoTax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak dalam meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah tax Avoidance dengan praktik transfer pricing dilakukan dengan memanfaatkan celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah. Praktek tax Avoidanc ini dapat mengakibatkan kerugian negara dari penerimaan pajak terhadap tindak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing terdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP.https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2796tindak pidana perpajakan, transfer pricing, penhindaran pajak |
spellingShingle | KMS Herman Bernadete Nurmawati Dewi Iryani Didik Suhariyanto Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) tindak pidana perpajakan, transfer pricing, penhindaran pajak |
title | Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak |
title_full | Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak |
title_fullStr | Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak |
title_full_unstemmed | Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak |
title_short | Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak |
title_sort | tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak |
topic | tindak pidana perpajakan, transfer pricing, penhindaran pajak |
url | https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2796 |
work_keys_str_mv | AT kmsherman tindakpidanaperpajakanyangmerugikankeuangannegaraataspenyalahgunaantransferpricinguntukpenghindaranpajak AT bernadetenurmawati tindakpidanaperpajakanyangmerugikankeuangannegaraataspenyalahgunaantransferpricinguntukpenghindaranpajak AT dewiiryani tindakpidanaperpajakanyangmerugikankeuangannegaraataspenyalahgunaantransferpricinguntukpenghindaranpajak AT didiksuhariyanto tindakpidanaperpajakanyangmerugikankeuangannegaraataspenyalahgunaantransferpricinguntukpenghindaranpajak |