Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak

Tax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak dalam meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: KMS Herman, Bernadete Nurmawati, Dewi Iryani, Didik Suhariyanto
Format: Article
Language:English
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-09-01
Series:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2796
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832584670709022720
author KMS Herman
Bernadete Nurmawati
Dewi Iryani
Didik Suhariyanto
author_facet KMS Herman
Bernadete Nurmawati
Dewi Iryani
Didik Suhariyanto
author_sort KMS Herman
collection DOAJ
description Tax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak dalam meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah tax Avoidance dengan praktik transfer pricing dilakukan dengan memanfaatkan celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah. Praktek tax Avoidanc ini dapat mengakibatkan kerugian negara dari penerimaan pajak terhadap tindak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing terdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP.
format Article
id doaj-art-9e329c55256b4448a102b7203f4797be
institution Kabale University
issn 2477-8524
2502-8103
language English
publishDate 2023-09-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
spelling doaj-art-9e329c55256b4448a102b7203f4797be2025-01-27T12:24:49ZengIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)2477-85242502-81032023-09-01931523153210.29210/0202327961490Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajakKMS Herman0Bernadete Nurmawati1Dewi Iryani2Didik Suhariyanto3Universitas BorobudurUniversitas Bung KarnoUniversitas Bung KarnoUniversitas Bung KarnoTax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak dalam meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah tax Avoidance dengan praktik transfer pricing dilakukan dengan memanfaatkan celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah. Praktek tax Avoidanc ini dapat mengakibatkan kerugian negara dari penerimaan pajak terhadap tindak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing terdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP.https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2796tindak pidana perpajakan, transfer pricing, penhindaran pajak
spellingShingle KMS Herman
Bernadete Nurmawati
Dewi Iryani
Didik Suhariyanto
Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
tindak pidana perpajakan, transfer pricing, penhindaran pajak
title Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak
title_full Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak
title_fullStr Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak
title_full_unstemmed Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak
title_short Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak
title_sort tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak
topic tindak pidana perpajakan, transfer pricing, penhindaran pajak
url https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/2796
work_keys_str_mv AT kmsherman tindakpidanaperpajakanyangmerugikankeuangannegaraataspenyalahgunaantransferpricinguntukpenghindaranpajak
AT bernadetenurmawati tindakpidanaperpajakanyangmerugikankeuangannegaraataspenyalahgunaantransferpricinguntukpenghindaranpajak
AT dewiiryani tindakpidanaperpajakanyangmerugikankeuangannegaraataspenyalahgunaantransferpricinguntukpenghindaranpajak
AT didiksuhariyanto tindakpidanaperpajakanyangmerugikankeuangannegaraataspenyalahgunaantransferpricinguntukpenghindaranpajak