Pengecualian Penerimaan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Yang Mengalami PHK karena Cacat Total Tetap

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No.37/2021), dimana manfaat program Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK at...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Wilopo Husodo
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/585
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No.37/2021), dimana manfaat program Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan. Namun ternyata tidak semua pekerja yang mengalami PHK dapat menerima manfat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dikarenakan adanya pengecualian yang diatur dalam PP No.37/2021, khususnya bagi pekerja yang mengalami PHK karena cacat total tetap. Disini seharunsya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak perlu memberikan pengecualian atas manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan karena praktek di negara lain justru memberikan perlindungan bagi pekerja yang tidak dapat lagi bekerja karena akibat cacat (sebagian maupun tetap).
ISSN:2579-4701
2579-4914