TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA

Pemanfaatan satelit secara inheren disertai dengan berbagai risiko. Meskipun satelit menawarkan manfaat substansial dalam hal komunikasi, navigasi, dan kemampuan pengawasan, penyebaran dan pemeliharaannya melibatkan biaya yang tinggi, masa operasional yang terbatas, dan potensi keterlambatan karena...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ratih Kemala
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2025-05-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/610
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850113360984539136
author Ratih Kemala
author_facet Ratih Kemala
author_sort Ratih Kemala
collection DOAJ
description Pemanfaatan satelit secara inheren disertai dengan berbagai risiko. Meskipun satelit menawarkan manfaat substansial dalam hal komunikasi, navigasi, dan kemampuan pengawasan, penyebaran dan pemeliharaannya melibatkan biaya yang tinggi, masa operasional yang terbatas, dan potensi keterlambatan karena jarak ruang yang signifikan antara Bumi dan orbit satelit. Beban finansial dari operasi satelit—yang sering kali mencapai ratusan juta dolar AS dan memerlukan waktu bertahun-tahun dari inisiasi kontrak hingga peluncuran—telah mendorong para pemangku kepentingan komersial dan pemerintah untuk mencari mitigasi risiko melalui asuransi luar angkasa. Sejak munculnya pada tahun 1965, asuransi luar angkasa telah menjadi mekanisme penting yang mendukung ekonomi luar angkasa global, memberikan perlindungan bagi entitas swasta dan publik terhadap berbagai kemungkinan. Permintaan terhadap asuransi ini terus tumbuh seiring dengan komersialisasi layanan peluncuran dan operasi satelit. Secara krusial, cakupan asuransi luar angkasa telah berkembang melampaui sekadar perlindungan kerusakan menjadi mencakup risiko operasional yang komprehensif. Penelitian ini menyelidiki kerangka hukum dan regulasi yang mengatur asuransi satelit di Indonesia, dengan penekanan khusus pada tanggung jawab negara sesuai dengan hukum ruang angkasa internasional. Dengan menganalisis kewajiban Indonesia berdasarkan Outer Space Treaty (1967) dan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (1972) serta Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2002, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sejauh mana Indonesia harus menanggung tanggung jawab atas kegiatan satelit dan memastikan pengelolaan risiko yang tepat melalui asuransi dan pengawasan negara
format Article
id doaj-art-9802c91e24c7486690b18f11a0f9e33c
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2025-05-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-9802c91e24c7486690b18f11a0f9e33c2025-08-20T02:37:10ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742025-05-015210.52249/ilr.v5i2.610TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIARatih Kemala0Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Pemanfaatan satelit secara inheren disertai dengan berbagai risiko. Meskipun satelit menawarkan manfaat substansial dalam hal komunikasi, navigasi, dan kemampuan pengawasan, penyebaran dan pemeliharaannya melibatkan biaya yang tinggi, masa operasional yang terbatas, dan potensi keterlambatan karena jarak ruang yang signifikan antara Bumi dan orbit satelit. Beban finansial dari operasi satelit—yang sering kali mencapai ratusan juta dolar AS dan memerlukan waktu bertahun-tahun dari inisiasi kontrak hingga peluncuran—telah mendorong para pemangku kepentingan komersial dan pemerintah untuk mencari mitigasi risiko melalui asuransi luar angkasa. Sejak munculnya pada tahun 1965, asuransi luar angkasa telah menjadi mekanisme penting yang mendukung ekonomi luar angkasa global, memberikan perlindungan bagi entitas swasta dan publik terhadap berbagai kemungkinan. Permintaan terhadap asuransi ini terus tumbuh seiring dengan komersialisasi layanan peluncuran dan operasi satelit. Secara krusial, cakupan asuransi luar angkasa telah berkembang melampaui sekadar perlindungan kerusakan menjadi mencakup risiko operasional yang komprehensif. Penelitian ini menyelidiki kerangka hukum dan regulasi yang mengatur asuransi satelit di Indonesia, dengan penekanan khusus pada tanggung jawab negara sesuai dengan hukum ruang angkasa internasional. Dengan menganalisis kewajiban Indonesia berdasarkan Outer Space Treaty (1967) dan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (1972) serta Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2002, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sejauh mana Indonesia harus menanggung tanggung jawab atas kegiatan satelit dan memastikan pengelolaan risiko yang tepat melalui asuransi dan pengawasan negara https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/610satelitasuransihukum ruang angkasatanggungjawab negara
spellingShingle Ratih Kemala
TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA
IBLAM Law Review
satelit
asuransi
hukum ruang angkasa
tanggungjawab negara
title TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA
title_full TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA
title_fullStr TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA
title_full_unstemmed TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA
title_short TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA
title_sort tanggungjawab negara dan asuransi dalam operasional satelit di indonesia
topic satelit
asuransi
hukum ruang angkasa
tanggungjawab negara
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/610
work_keys_str_mv AT ratihkemala tanggungjawabnegaradanasuransidalamoperasionalsatelitdiindonesia