Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara

RUU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Kementerian sedang mengalami polemik di Masyarakat. Polemik itu terjadi dikarenakan adanya perubahan jumlah lembaga Kementerian dari 34 (tiga puluh empat) menjadi 40 (empat puluh). Namun, permasalahan penambahan lembaga Kementerian ini mengandung unsur Ko...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Delfina Gusman
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-11-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/561
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832592797824188416
author Delfina Gusman
author_facet Delfina Gusman
author_sort Delfina Gusman
collection DOAJ
description RUU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Kementerian sedang mengalami polemik di Masyarakat. Polemik itu terjadi dikarenakan adanya perubahan jumlah lembaga Kementerian dari 34 (tiga puluh empat) menjadi 40 (empat puluh). Namun, permasalahan penambahan lembaga Kementerian ini mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh penguasa dengan berdalih untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas beban tugas pemerintah. Namun, terdapat berbanding terbalik dengan adanya penambahan lembaga kementeri menjadi 40 (empat puluh) yang justru akan timbulnya over birocracy.  Dalam sudut pandang konstitusi fungsi kelembagaan Kementerian sangat berperan membantu visi dan misi yang akan dijalankan oleh kepala negara yaitu Presiden. Presiden tidak dapat berjalan sendiri bilamana tidak adanya peran Menteri untuk menjalankan tugas khusus kenegaraan demi kesinambungan Pembangunan suatu negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertama, Kelembagaan Kementerian merupakan lembaga penunjang (auxiliary organ) tugas Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan secara efisien dan efektif. Kedua, Efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan suatu kelembagaan Kementerian bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan Masyarakat yang baik sehingga kebutuhan hidup Masyarakat baik di pusat maupun daerah dapat optimal. Ketiga, penambahan kelembagaan Kementerian tidak terdapat relevansi untuk melaksanakan program pemerintahan yang lebih efisien maupun efektif bahkan sebaliknya, akan menimbulkan perilaku koruptif dalam jajaran penguasa dengan berdalih untuk mencapai target yang diraih dimasa mendatang.
format Article
id doaj-art-819c7bf84ac4450db1df17077270e467
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2024-11-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-819c7bf84ac4450db1df17077270e4672025-01-21T04:13:34ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-11-018310.31933/xb14st09Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan NegaraDelfina Gusman0Universitas Andalas RUU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Kementerian sedang mengalami polemik di Masyarakat. Polemik itu terjadi dikarenakan adanya perubahan jumlah lembaga Kementerian dari 34 (tiga puluh empat) menjadi 40 (empat puluh). Namun, permasalahan penambahan lembaga Kementerian ini mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh penguasa dengan berdalih untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas beban tugas pemerintah. Namun, terdapat berbanding terbalik dengan adanya penambahan lembaga kementeri menjadi 40 (empat puluh) yang justru akan timbulnya over birocracy.  Dalam sudut pandang konstitusi fungsi kelembagaan Kementerian sangat berperan membantu visi dan misi yang akan dijalankan oleh kepala negara yaitu Presiden. Presiden tidak dapat berjalan sendiri bilamana tidak adanya peran Menteri untuk menjalankan tugas khusus kenegaraan demi kesinambungan Pembangunan suatu negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertama, Kelembagaan Kementerian merupakan lembaga penunjang (auxiliary organ) tugas Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan secara efisien dan efektif. Kedua, Efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan suatu kelembagaan Kementerian bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan Masyarakat yang baik sehingga kebutuhan hidup Masyarakat baik di pusat maupun daerah dapat optimal. Ketiga, penambahan kelembagaan Kementerian tidak terdapat relevansi untuk melaksanakan program pemerintahan yang lebih efisien maupun efektif bahkan sebaliknya, akan menimbulkan perilaku koruptif dalam jajaran penguasa dengan berdalih untuk mencapai target yang diraih dimasa mendatang. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/561PenambahanKementerianKelembagaan
spellingShingle Delfina Gusman
Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara
Unes Journal of Swara Justisia
Penambahan
Kementerian
Kelembagaan
title Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara
title_full Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara
title_fullStr Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara
title_full_unstemmed Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara
title_short Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara
title_sort penambahan lembaga kementerian sebagai efisiensi dan efektivitas pemerintahan menurut teori kelembagaan negara
topic Penambahan
Kementerian
Kelembagaan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/561
work_keys_str_mv AT delfinagusman penambahanlembagakementeriansebagaiefisiensidanefektivitaspemerintahanmenurutteorikelembagaannegara