Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan

<p>Abstrak<br />Pemanfaatan ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum serta keadilan membutuhkan dokter sebagai saksi ahli medis di persidangan. Saksi ahli pada dasarnya adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian khusus sebagai dasar dalam memberikan keteran...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rika Susanti
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Medicine at Universitas Andalas 2013-05-01
Series:Jurnal Kesehatan Andalas
Online Access:http://jurnal.fk.unand.ac.id/index.php/jka/article/view/133
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832566766239219712
author Rika Susanti
author_facet Rika Susanti
author_sort Rika Susanti
collection DOAJ
description <p>Abstrak<br />Pemanfaatan ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum serta keadilan membutuhkan dokter sebagai saksi ahli medis di persidangan. Saksi ahli pada dasarnya adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli suatu perkara pidana. Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana dan dalam etika kedokteran. Kehadiran dokter sebagai saksi ahli dapat diminta oleh jaksa penuntut ataupun penasehat hukum tersangka atas persetujuan hakim. Dokter dapat menjadi saksi fakta (dokter yang merawat) atau saksi pendapat (ahli independen) tergantung keterangan yang dibutuhkan pengadilan. Dalam memberikan keterangan ahli, dokter harus mengikuti ketentuan yang berlaku di persidangan Indonesia, sehingga penting bagi dokter untuk mengetahui tata cara dan sikap dokter sebagai saksi ahli dan mengikuti pedoman menjadi saksi ahli kedokteran.<br />Kata kunci: Dokter sebagai aksi ahli, dasar hukum, persidangan, pedoman saksi ahli<br />Abstract<br />The utilization of forensic medical science in law enforcement and justice requires a medical doctor as an expert medical witness in court. An expert witness is basically a person who has knowledge, experience and special skill as a basis in providing expertise which is caused a criminal. The obligation of the doctor to make expert explanation is arranged in the book of the law in the crime and in medical ethics.The presence of the doctor as an expert witness can be requested by the prosecutor or the lawyer of the suspect upon approval the judge. Doctors can be as a witness of fact (the treating doctor) or as a witness of opinion (the independent expert witness), depending on the information needed at the court. In providing expert information, the doctor should follow the applicable provisions in Council of Indonesia, so it is important for the doctor to know the ordinances and the attitude of doctors acting as medical witnesses.<br />Keywords: Doctors as medical expert witnesses,legal basis, court, guidelines for expert witness.</p>
format Article
id doaj-art-7a7106d413254b2e8efa3d8da033e0fd
institution Kabale University
issn 2301-7406
language English
publishDate 2013-05-01
publisher Faculty of Medicine at Universitas Andalas
record_format Article
series Jurnal Kesehatan Andalas
spelling doaj-art-7a7106d413254b2e8efa3d8da033e0fd2025-02-03T01:03:13ZengFaculty of Medicine at Universitas AndalasJurnal Kesehatan Andalas2301-74062013-05-0122101104130Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di PersidanganRika Susanti<p>Abstrak<br />Pemanfaatan ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum serta keadilan membutuhkan dokter sebagai saksi ahli medis di persidangan. Saksi ahli pada dasarnya adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli suatu perkara pidana. Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana dan dalam etika kedokteran. Kehadiran dokter sebagai saksi ahli dapat diminta oleh jaksa penuntut ataupun penasehat hukum tersangka atas persetujuan hakim. Dokter dapat menjadi saksi fakta (dokter yang merawat) atau saksi pendapat (ahli independen) tergantung keterangan yang dibutuhkan pengadilan. Dalam memberikan keterangan ahli, dokter harus mengikuti ketentuan yang berlaku di persidangan Indonesia, sehingga penting bagi dokter untuk mengetahui tata cara dan sikap dokter sebagai saksi ahli dan mengikuti pedoman menjadi saksi ahli kedokteran.<br />Kata kunci: Dokter sebagai aksi ahli, dasar hukum, persidangan, pedoman saksi ahli<br />Abstract<br />The utilization of forensic medical science in law enforcement and justice requires a medical doctor as an expert medical witness in court. An expert witness is basically a person who has knowledge, experience and special skill as a basis in providing expertise which is caused a criminal. The obligation of the doctor to make expert explanation is arranged in the book of the law in the crime and in medical ethics.The presence of the doctor as an expert witness can be requested by the prosecutor or the lawyer of the suspect upon approval the judge. Doctors can be as a witness of fact (the treating doctor) or as a witness of opinion (the independent expert witness), depending on the information needed at the court. In providing expert information, the doctor should follow the applicable provisions in Council of Indonesia, so it is important for the doctor to know the ordinances and the attitude of doctors acting as medical witnesses.<br />Keywords: Doctors as medical expert witnesses,legal basis, court, guidelines for expert witness.</p>http://jurnal.fk.unand.ac.id/index.php/jka/article/view/133
spellingShingle Rika Susanti
Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan
Jurnal Kesehatan Andalas
title Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan
title_full Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan
title_fullStr Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan
title_full_unstemmed Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan
title_short Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan
title_sort peran dokter sebagai saksi ahli di persidangan
url http://jurnal.fk.unand.ac.id/index.php/jka/article/view/133
work_keys_str_mv AT rikasusanti perandoktersebagaisaksiahlidipersidangan