Pengaturan cyber terrorism ditinjau dari perspektif organizational transnational crime

Perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat tidak hanya memberi akses kemudahan bagi masyarakat, namun juga diikuti oleh munculnya kejahatan baru yang salah satunya adalah cyber terrorism. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan cyber terrorism ditinjau dari perspektif organizat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Putu Sekarwangi Saraswati, I Nengah Susrama
Format: Article
Language:English
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2024-06-01
Series:JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/3153
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat tidak hanya memberi akses kemudahan bagi masyarakat, namun juga diikuti oleh munculnya kejahatan baru yang salah satunya adalah cyber terrorism. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan cyber terrorism ditinjau dari perspektif organizational transnational crime; dan aksi global cyber terrorism. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini yaitu Keseluruhan data yang terdiri dari data primer dan data sekunder akan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan cyber terrorism ditinjau dari perspektif organizational transnational crime menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan secara khusus terkait cyber terrorism dalam hukum internasional. Dalam situasi kekosongan hukum ini, ASEAN Convention on Counter Terrorism dan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings mulai dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mempidanakan pelaku cyber terrorism. ASEAN Convention on Counter Terrorism telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism; Aksi global cyber terrorism seiring dengan kecanggihan teknologi era digital semakin menguat dan semakin beragam aksi yang bisa dilakukannya. Sejauh ini, aksi cyber-terrorism dilakukan mulai dengan mengintimidasi pemerintah dan masyarakat sipil dengan menganggu sistem jaringan infrastruktur; melakukan serangan, pembunuhan, dan propaganda dengan akurasi yang tinggi tanpa terdeteksi tempat dan media yang digunakan.
ISSN:2477-8524
2502-8103