Dampak Penyederhanaan Perizinan Lingkungan yang diatur oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup Masyarakat Serta Pelaku Usaha
Sebagai hukum administrasi dengan sifatnya yang instrumental, maka fungsi yang menonjol dalam hukum lingkungan administratif adalah bersifat preventif berupa pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan d...
Saved in:
| Main Authors: | , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2024-01-01
|
| Series: | Al-Adl |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/9988 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Sebagai hukum administrasi dengan sifatnya yang instrumental, maka fungsi yang menonjol dalam hukum lingkungan administratif adalah bersifat preventif berupa pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) disebutkan bahwa Pasal 13 ayat 1 Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, ruang lingkup dalam perizinan lingkungan sangatlah berbeda misalnya saja berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan. Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha. Hal ini sangatlah berdampak bagi masyarakat juga para pelaku usaha dibidang yang keterkaitan dengan perizinan lingkungan. |
|---|---|
| ISSN: | 1979-4940 2477-0124 |