Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Tesis ini menganalisis mengenai cara Notaris membuat atau menandatangani cov...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Annisa Diva Murbarani, Beatrix Benni
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-12-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/554
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832592791366008832
author Annisa Diva Murbarani
Beatrix Benni
author_facet Annisa Diva Murbarani
Beatrix Benni
author_sort Annisa Diva Murbarani
collection DOAJ
description Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Tesis ini menganalisis mengenai cara Notaris membuat atau menandatangani covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bertentangan dengan kewenangan yang dipunyai Notaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris lebih luas dari pada kewenangan yang dimiliki oleh PPAT. Jika dilihat dari kewenangan tersebut di atas maka terdapat perbedaan antara jabatan Notaris dan jabatan PPAT dalam melakukan perbuatan hukum. Kewenangan bagi PPAT sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 adalah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah. Dalam perkara ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum. Notaris tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama, pertimbangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan adalah didasarkan pada empat (4) alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu: 1) keterangan saksi, 2) keterangan ahli, 3) surat, 4) petunjuk. Kedua, kendala yang dihadapi penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan hanya mencakup kendala kendala eksternal, yaitu membutuhkan waktu yang cukup lama menunggu surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Riau.
format Article
id doaj-art-6bc91e5ffd1e49569ba49df5289d8102
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2024-12-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-6bc91e5ffd1e49569ba49df5289d81022025-01-21T04:13:32ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-12-018310.31933/qx7qqh24Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif PerbankanAnnisa Diva Murbarani0Beatrix Benni1Universitas EkasaktiUniversitas Ekasakti Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Tesis ini menganalisis mengenai cara Notaris membuat atau menandatangani covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bertentangan dengan kewenangan yang dipunyai Notaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris lebih luas dari pada kewenangan yang dimiliki oleh PPAT. Jika dilihat dari kewenangan tersebut di atas maka terdapat perbedaan antara jabatan Notaris dan jabatan PPAT dalam melakukan perbuatan hukum. Kewenangan bagi PPAT sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 adalah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah. Dalam perkara ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum. Notaris tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama, pertimbangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan adalah didasarkan pada empat (4) alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu: 1) keterangan saksi, 2) keterangan ahli, 3) surat, 4) petunjuk. Kedua, kendala yang dihadapi penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan hanya mencakup kendala kendala eksternal, yaitu membutuhkan waktu yang cukup lama menunggu surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Riau. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/554PenyidikNotarisPerbankan
spellingShingle Annisa Diva Murbarani
Beatrix Benni
Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan
Unes Journal of Swara Justisia
Penyidik
Notaris
Perbankan
title Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan
title_full Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan
title_fullStr Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan
title_full_unstemmed Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan
title_short Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan
title_sort pertimbangan penyidik dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan
topic Penyidik
Notaris
Perbankan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/554
work_keys_str_mv AT annisadivamurbarani pertimbanganpenyidikdalampenetapannotarissebagaitersangkapadatindakpidanakorupsikreditfiktifperbankan
AT beatrixbenni pertimbanganpenyidikdalampenetapannotarissebagaitersangkapadatindakpidanakorupsikreditfiktifperbankan