Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan

Perlindungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari hak kreditur untuk memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi keuangan debitur, hak untuk menuntut pembayaran utang melalui pengadilan, hingga hak untuk memperoleh bagian dari aset debitur dalam proses kepailitan. Tujuan dari penelitian Gun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Ali Adnan, Sanjaya Gideon Gultom, Atika Sunarto
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-11-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/539
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832592784874274816
author Muhammad Ali Adnan
Sanjaya Gideon Gultom
Atika Sunarto
author_facet Muhammad Ali Adnan
Sanjaya Gideon Gultom
Atika Sunarto
author_sort Muhammad Ali Adnan
collection DOAJ
description Perlindungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari hak kreditur untuk memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi keuangan debitur, hak untuk menuntut pembayaran utang melalui pengadilan, hingga hak untuk memperoleh bagian dari aset debitur dalam proses kepailitan. Tujuan dari penelitian Guna Mengetahui Kreditur Dan Debitur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Di Kota Medan, Guna Mengetahui Sanksi Hukum Bagi Debitur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Di Kota Medan dan Guna Mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Menurut UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode Penelitian Desain penelitian ini adalah suatu usulan untuk memecahkan masalah dan merupakan rencana kegiatan yang dibuat peneliti untuk memecahkan masalah, sehingga akan diperoleh data yang valid sesuai dengan tujuan penelitian. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif yang akan menggali dari berbagai literatur sekunder terdiri dari perundang-undangan, peraturan-peraturan, buku-buku, jurnal dan makalah yang berkaitan dengan Paten. Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara-cara yang dapat digunakan oleh peneliti untuk pengumpulan data. Teknik dalam menunjuk suatu kata yang abstrak dan tidak diwujudkan dalam benda, tetapi hanya dapat dilihat penggunaannya melalui: angket, wawancara, pengamatan, ujian (tes), dokumentasi, dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian Penyelesaian utang debitur pailit terhadap para krediturnya melaui perdamaian (accoord) dapat terjadi apabila paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang debitur pailit mengajukan rencana perdamaian dan diumumkan dengan jalan diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang berakhir, apabila rencana perdamaian disetujui oleh kreditur menurut prosedur yang berlaku serta memperoleh pengesahan dari Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap, maka kepailitan berakhir. Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa ketentuan pasal di atas menunjukan bahwa baik debitur maupun kreditur mempunyai hak asasi manusia dimana hak ini melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa harus dilindungi oleh negara, pemerintah, dan hukum. Atas dasar ini maka Undangundang Kepailitan harus memberikan perlindungan seimbang bagi debitur dan kreditur sebagai perwujudan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia.
format Article
id doaj-art-5024b388fc1846f9ade9dd3bf1ba8d2b
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2024-11-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-5024b388fc1846f9ade9dd3bf1ba8d2b2025-01-21T04:13:35ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-11-018310.31933/5nbezc11Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota MedanMuhammad Ali Adnan0Sanjaya Gideon Gultom1Atika Sunarto2Universitas Prima IndonesiaUniversitas Prima IndonesiaUniversitas Prima Indonesia Perlindungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari hak kreditur untuk memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi keuangan debitur, hak untuk menuntut pembayaran utang melalui pengadilan, hingga hak untuk memperoleh bagian dari aset debitur dalam proses kepailitan. Tujuan dari penelitian Guna Mengetahui Kreditur Dan Debitur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Di Kota Medan, Guna Mengetahui Sanksi Hukum Bagi Debitur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Di Kota Medan dan Guna Mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Menurut UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode Penelitian Desain penelitian ini adalah suatu usulan untuk memecahkan masalah dan merupakan rencana kegiatan yang dibuat peneliti untuk memecahkan masalah, sehingga akan diperoleh data yang valid sesuai dengan tujuan penelitian. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif yang akan menggali dari berbagai literatur sekunder terdiri dari perundang-undangan, peraturan-peraturan, buku-buku, jurnal dan makalah yang berkaitan dengan Paten. Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara-cara yang dapat digunakan oleh peneliti untuk pengumpulan data. Teknik dalam menunjuk suatu kata yang abstrak dan tidak diwujudkan dalam benda, tetapi hanya dapat dilihat penggunaannya melalui: angket, wawancara, pengamatan, ujian (tes), dokumentasi, dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian Penyelesaian utang debitur pailit terhadap para krediturnya melaui perdamaian (accoord) dapat terjadi apabila paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang debitur pailit mengajukan rencana perdamaian dan diumumkan dengan jalan diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang berakhir, apabila rencana perdamaian disetujui oleh kreditur menurut prosedur yang berlaku serta memperoleh pengesahan dari Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap, maka kepailitan berakhir. Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa ketentuan pasal di atas menunjukan bahwa baik debitur maupun kreditur mempunyai hak asasi manusia dimana hak ini melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa harus dilindungi oleh negara, pemerintah, dan hukum. Atas dasar ini maka Undangundang Kepailitan harus memberikan perlindungan seimbang bagi debitur dan kreditur sebagai perwujudan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/539KrediturHutang PiutangKepailitan
spellingShingle Muhammad Ali Adnan
Sanjaya Gideon Gultom
Atika Sunarto
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan
Unes Journal of Swara Justisia
Kreditur
Hutang Piutang
Kepailitan
title Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan
title_full Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan
title_fullStr Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan
title_short Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan
title_sort perlindungan hukum bagi kreditur dalam sengketa hutang piutang yang berakhir dengan kepailitan di kota medan
topic Kreditur
Hutang Piutang
Kepailitan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/539
work_keys_str_mv AT muhammadaliadnan perlindunganhukumbagikrediturdalamsengketahutangpiutangyangberakhirdengankepailitandikotamedan
AT sanjayagideongultom perlindunganhukumbagikrediturdalamsengketahutangpiutangyangberakhirdengankepailitandikotamedan
AT atikasunarto perlindunganhukumbagikrediturdalamsengketahutangpiutangyangberakhirdengankepailitandikotamedan