Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah

Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun 2020 berjumlah 74.87...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nadilla Zahra, Ramadani Ramadani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-08-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3075
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832583915581210624
author Nadilla Zahra
Ramadani Ramadani
author_facet Nadilla Zahra
Ramadani Ramadani
author_sort Nadilla Zahra
collection DOAJ
description Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun 2020 berjumlah 74.87, pada tahun 2021 berjumlah 75.142 dan pada tahun 2022 berjumlah 84.361. Sedangkan penduduk dengan jumlah laki-laki dan perempuan pada tahun 2020 berjumlah 147.981, pada tahun 2021 berjumlah 148.438 dan pada tahun 2022 berjumlah 169.643. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengeluaran ≤65% untuk pangan, menunjukkan indikasi masyarakat masuk dalam klasifikasi rawan terhadap keterjangkauan pangan. Semakin rendah persentase rumah tangga dengan pengeluaran ≤65% untuk pangan, maka semakin rawan wilayah tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh desa di Kecamatan Medan Denai memiliki persentase rumah tangga dengan pengeluaran 65% untuk pangan sebesar lebih dari 50% yakni masuk dalam klasifikasi Sangat Rawan. Hal tersebut terjadi selaras dengan masih banyaknya penduduk miskin di Kecamatan Medan Denai, dimana penduduk miskin akan lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan terhadap pengeluaran pangan nya dibandingkan pengeluaran non-pangan. Payung hukum yang mengatur pangan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Dari segi maqashid syariah memiliki nilai dalam upaya mewujudkan kemaslahatan ummat, hal ini dapat terwujud dengan dua cara yaitu melalui upaya untuk menghasilkan maslahat dan kemanfaatan, serta sesuatu yang diupayakan untuk menolak bahaya atau kerusakan. Maslahat selalu dikaitkan dengan maqashid syariah. Di mana maqashid syariah ditemukan, di situ pula terdapat kemaslahatan. Dalam konteks maqashid syariah, Pemrintah mem.
format Article
id doaj-art-40f0222c17094e258f7afc5b6ce402a8
institution Kabale University
issn 2476-9886
2477-0302
language Indonesian
publishDate 2023-08-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
spelling doaj-art-40f0222c17094e258f7afc5b6ce402a82025-01-28T02:15:54ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-08-019268369110.29210/12023230751548Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariahNadilla Zahra0Ramadani Ramadani1Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanMedan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun 2020 berjumlah 74.87, pada tahun 2021 berjumlah 75.142 dan pada tahun 2022 berjumlah 84.361. Sedangkan penduduk dengan jumlah laki-laki dan perempuan pada tahun 2020 berjumlah 147.981, pada tahun 2021 berjumlah 148.438 dan pada tahun 2022 berjumlah 169.643. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengeluaran ≤65% untuk pangan, menunjukkan indikasi masyarakat masuk dalam klasifikasi rawan terhadap keterjangkauan pangan. Semakin rendah persentase rumah tangga dengan pengeluaran ≤65% untuk pangan, maka semakin rawan wilayah tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh desa di Kecamatan Medan Denai memiliki persentase rumah tangga dengan pengeluaran 65% untuk pangan sebesar lebih dari 50% yakni masuk dalam klasifikasi Sangat Rawan. Hal tersebut terjadi selaras dengan masih banyaknya penduduk miskin di Kecamatan Medan Denai, dimana penduduk miskin akan lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan terhadap pengeluaran pangan nya dibandingkan pengeluaran non-pangan. Payung hukum yang mengatur pangan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Dari segi maqashid syariah memiliki nilai dalam upaya mewujudkan kemaslahatan ummat, hal ini dapat terwujud dengan dua cara yaitu melalui upaya untuk menghasilkan maslahat dan kemanfaatan, serta sesuatu yang diupayakan untuk menolak bahaya atau kerusakan. Maslahat selalu dikaitkan dengan maqashid syariah. Di mana maqashid syariah ditemukan, di situ pula terdapat kemaslahatan. Dalam konteks maqashid syariah, Pemrintah mem.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3075
spellingShingle Nadilla Zahra
Ramadani Ramadani
Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah
Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
title Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah
title_full Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah
title_fullStr Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah
title_full_unstemmed Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah
title_short Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah
title_sort analisis yuridis terhadap undang undang no 18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah
url https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3075
work_keys_str_mv AT nadillazahra analisisyuridisterhadapundangundangno18tahun2012tentangketahananpanganpadakeluargamiskindalamperspektifmaqasidsyariah
AT ramadaniramadani analisisyuridisterhadapundangundangno18tahun2012tentangketahananpanganpadakeluargamiskindalamperspektifmaqasidsyariah