Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah

Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun 2020 berjumlah 74.87...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nadilla Zahra, Ramadani Ramadani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-08-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3075
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun 2020 berjumlah 74.87, pada tahun 2021 berjumlah 75.142 dan pada tahun 2022 berjumlah 84.361. Sedangkan penduduk dengan jumlah laki-laki dan perempuan pada tahun 2020 berjumlah 147.981, pada tahun 2021 berjumlah 148.438 dan pada tahun 2022 berjumlah 169.643. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengeluaran ≤65% untuk pangan, menunjukkan indikasi masyarakat masuk dalam klasifikasi rawan terhadap keterjangkauan pangan. Semakin rendah persentase rumah tangga dengan pengeluaran ≤65% untuk pangan, maka semakin rawan wilayah tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh desa di Kecamatan Medan Denai memiliki persentase rumah tangga dengan pengeluaran 65% untuk pangan sebesar lebih dari 50% yakni masuk dalam klasifikasi Sangat Rawan. Hal tersebut terjadi selaras dengan masih banyaknya penduduk miskin di Kecamatan Medan Denai, dimana penduduk miskin akan lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan terhadap pengeluaran pangan nya dibandingkan pengeluaran non-pangan. Payung hukum yang mengatur pangan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Dari segi maqashid syariah memiliki nilai dalam upaya mewujudkan kemaslahatan ummat, hal ini dapat terwujud dengan dua cara yaitu melalui upaya untuk menghasilkan maslahat dan kemanfaatan, serta sesuatu yang diupayakan untuk menolak bahaya atau kerusakan. Maslahat selalu dikaitkan dengan maqashid syariah. Di mana maqashid syariah ditemukan, di situ pula terdapat kemaslahatan. Dalam konteks maqashid syariah, Pemrintah mem.
ISSN:2476-9886
2477-0302