Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah
Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun 2020 berjumlah 74.87...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
2023-08-01
|
Series: | Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia |
Online Access: | https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3075 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota
Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki
pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan
pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun
2020 berjumlah 74.87, pada tahun 2021 berjumlah 75.142 dan pada tahun
2022 berjumlah 84.361. Sedangkan penduduk dengan jumlah laki-laki dan
perempuan pada tahun 2020 berjumlah 147.981, pada tahun 2021 berjumlah
148.438 dan pada tahun 2022 berjumlah 169.643. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pengeluaran ≤65% untuk pangan, menunjukkan indikasi
masyarakat masuk dalam klasifikasi rawan terhadap keterjangkauan pangan.
Semakin rendah persentase rumah tangga dengan pengeluaran ≤65% untuk
pangan, maka semakin rawan wilayah tersebut. Hal tersebut menunjukkan
bahwa seluruh desa di Kecamatan Medan Denai memiliki persentase rumah
tangga dengan pengeluaran 65% untuk pangan sebesar lebih dari 50% yakni
masuk dalam klasifikasi Sangat Rawan. Hal tersebut terjadi selaras dengan
masih banyaknya penduduk miskin di Kecamatan Medan Denai, dimana
penduduk miskin akan lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan terhadap
pengeluaran pangan nya dibandingkan pengeluaran non-pangan. Payung
hukum yang mengatur pangan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 18
Tahun 2012 tentang Pangan Dari segi maqashid syariah memiliki nilai dalam
upaya mewujudkan kemaslahatan ummat, hal ini dapat terwujud dengan dua
cara yaitu melalui upaya untuk menghasilkan maslahat dan kemanfaatan, serta
sesuatu yang diupayakan untuk menolak bahaya atau kerusakan. Maslahat
selalu dikaitkan dengan maqashid syariah. Di mana maqashid syariah
ditemukan, di situ pula terdapat kemaslahatan. Dalam konteks maqashid
syariah, Pemrintah mem. |
---|---|
ISSN: | 2476-9886 2477-0302 |