Politik Hukum Indonesia dalam Menghadapi Retaliasi Perang Dagang China terhadap Amerika Serikat Berdasarkan Prinsip Proteksionisme
Perang dagang antara Amerika Serikat dan China, yang dipicu oleh kebijakan proteksionisme telah memberikan dampak signifikan terhadap dinamika perdagangan global. Bagi Indonesia, konflik ini mempengaruhi ekspor, impor, dan investasi asing, serta menimbulkan tiga tantangan utama perdagangan internas...
Saved in:
| Main Authors: | , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan
2025-04-01
|
| Series: | Jurnal Litigasi |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/15157 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Perang dagang antara Amerika Serikat dan China, yang dipicu oleh kebijakan proteksionisme telah memberikan dampak signifikan terhadap dinamika perdagangan global. Bagi Indonesia, konflik ini mempengaruhi ekspor, impor, dan investasi asing, serta menimbulkan tiga tantangan utama perdagangan internasional yaitu, harus memberikan perlindungan industri dalam negeri, menjaga hubungan kerjasama perdagang yang netral, dan tetap mematuhi prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam konteks tersebut, Indonesia perlu merumuskan solusi bijak dalam merespon hukum dan strategi dagang yang seimbang antara kepentingan nasional dan komitmen internasional. Penelitian bertujuan untuk menganalisis politik hukum Indonesia menghadapi retaliasi perang dagang Amerika Serikat dengan China, dan fokus pada penerapan prinsip proteksionisme dalam kerangka WTO. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didasarkan pada sumber hukum berupa perjanjian WTO, peraturan perdagangan nasional terkait perdagangan global, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat menjaga stabilitas ekonomi, dan menjaga perdamaian dengan kedua negara berkonflik melalui kerja sama perdagangan, serta tetap patuh menjalankan prinsip-prinsip WTO. Politik luar negeri “bebas aktif” diterapkan dan berfungsi sebagai “strategic hedging” atau “pragmatic engagement” dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia. Konsep ini dipergunakan untuk memitigasi risiko menghadapi retaliasi perang dagang global. Kebijakan perdagangan ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia amanat konstitusi.
|
|---|---|
| ISSN: | 2442-2274 |