Problematika Rangkap Jabatan ASN, TNI, dan Polri Menjadi Komisaris di Badan Usaha Milik Negara

Permasalahan terkait rangkap jabatan bukanlah hal baru dan menjadi masalah karena melanggar peraturan perundang-undangan, terutama UU ASN, UU TNI, dan UU Polri. Oleh karena itu, terkait dengan kasus tersebut, penelitian ini dilakukan untuk meninjau pertimbangan diangkatnya ASN, TNI, dan Polri sebaga...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Wahyudi, Andi Safriani, St. Nurjannah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2023-11-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/21858/18348
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Permasalahan terkait rangkap jabatan bukanlah hal baru dan menjadi masalah karena melanggar peraturan perundang-undangan, terutama UU ASN, UU TNI, dan UU Polri. Oleh karena itu, terkait dengan kasus tersebut, penelitian ini dilakukan untuk meninjau pertimbangan diangkatnya ASN, TNI, dan Polri sebagai komisaris di BUMN dan meninjau akibat hukum yang timbul dari diangkatnya ASN, TNI, dan Polri menjadi komisaris di BUMN. Penelitian ini bersifat hukum normatif (library research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan disajikan dalam bentuk analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan diangkatnya ASN, TNI, dan Polri sebagai komisaris di BUMN didasarkan pada tidak adanya aturan yang secara eksplisit melarang, sehingga dianggap dapat menjadi penyeimbang bagi BUMN. Namun, akibat hukum dari diangkatnya ASN, TNI, dan Polri sebagai Komisaris di BUMN, sesuai dengan peraturan yang dilanggar, mengharuskan pihak terkait untuk diberhentikan atau mengundurkan diri dari jabatannya.
ISSN:2714-8742
2686-3782