Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penanganan kecelakaan Lalu Lintas diatur dalam UULLAJ dan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Pasal 236 UULLAJ menyebutkan bahwa Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerug...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Irvan, Susi Delmiati, Amiruddin
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-12-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/568
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832592777849864192
author Irvan
Susi Delmiati
Amiruddin
author_facet Irvan
Susi Delmiati
Amiruddin
author_sort Irvan
collection DOAJ
description Penanganan kecelakaan Lalu Lintas diatur dalam UULLAJ dan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Pasal 236 UULLAJ menyebutkan bahwa Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian dan Pasal 61 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan tersebut diterapkan dalam peristiwa kecelakaan di wilayah hukum Polres Padang Panjang yang menerapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berbasis keadilan restoratif. Meskipun tergolong kecelakaan berat, namun peristiwa kecelakaan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dengan melibatkan peran penyidik Satlantas Polres Padang Panjang. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan tentang penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer diperoleh dari wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Hambatan non yuridis yaitu belum tercapainya keutuhan keadaan korban atas uang ganti rugi yang diberikan oleh pelaku.
format Article
id doaj-art-32b1b1a690e64a78bc7e25b05de73296
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2024-12-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-32b1b1a690e64a78bc7e25b05de732962025-01-21T04:13:31ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-12-018310.31933/r12cd826Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan RestoratifIrvan0Susi Delmiati 1Amiruddin2Universitas EkasaktiUniversitas EkasaktiUniversitas Ekasakti Penanganan kecelakaan Lalu Lintas diatur dalam UULLAJ dan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Pasal 236 UULLAJ menyebutkan bahwa Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian dan Pasal 61 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan tersebut diterapkan dalam peristiwa kecelakaan di wilayah hukum Polres Padang Panjang yang menerapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berbasis keadilan restoratif. Meskipun tergolong kecelakaan berat, namun peristiwa kecelakaan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dengan melibatkan peran penyidik Satlantas Polres Padang Panjang. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan tentang penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer diperoleh dari wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Hambatan non yuridis yaitu belum tercapainya keutuhan keadaan korban atas uang ganti rugi yang diberikan oleh pelaku. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/568Kecelakaan Lalu LintasKeadilan Restoratif
spellingShingle Irvan
Susi Delmiati
Amiruddin
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif
Unes Journal of Swara Justisia
Kecelakaan Lalu Lintas
Keadilan Restoratif
title Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif
title_full Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif
title_fullStr Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif
title_full_unstemmed Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif
title_short Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif
title_sort penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka berat berdasarkan keadilan restoratif
topic Kecelakaan Lalu Lintas
Keadilan Restoratif
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/568
work_keys_str_mv AT irvan penyelesaiankasuskecelakaanlalulintasyangmenimbulkanlukaberatberdasarkankeadilanrestoratif
AT susidelmiati penyelesaiankasuskecelakaanlalulintasyangmenimbulkanlukaberatberdasarkankeadilanrestoratif
AT amiruddin penyelesaiankasuskecelakaanlalulintasyangmenimbulkanlukaberatberdasarkankeadilanrestoratif