MEDIASI SEBAGAI UPAYA HAKIM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1 tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di Pengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yang berperkara, hakim berupa...
Saved in:
| Main Author: | |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | Arabic |
| Published: |
Fakultas Syariah IAIN Madura
2014-10-01
|
| Series: | Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial |
| Online Access: | https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/344 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1
tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan
dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di
Pengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yang
berperkara, hakim berupaya melakukan upaya damai dan
mewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi.
Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada kedua
belah pihak untuk menentukan mediator. Mediator yang
berasal dari lembaga mediasi, advokat, atau individu harus
mempunyai sertifikat mediasi dari Pengadilan Agama
Bangkalan. Secara formal hakim mediator Pengadilan Agama
Bangkalan memfasilitasi para mediator selama dua pekan (15
hari) atau lebih, jika para pihak menghendaki perpanjangan
mediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi
hampir mirip dengan bentuk nasihat dan penggalian data
masalah, tanpa melaui konsep yang matang, sebagaimana
tahapan teori mediasi. |
|---|---|
| ISSN: | 1907-591X 2442-3084 |