Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung

Laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kota Bandung semakin tinggi, yang tidak saja mengancam ketahanan pangan, tetapi juga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Menindaklajuti penerapan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Be...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Galih Mahardika, Ernady Syaodih, Ivan Chofyan
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi Ilmiah Universitas Islam Bandung 2023-04-01
Series:Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota
Subjects:
Online Access:https://journals.unisba.ac.id/index.php/planologi/article/view/1642
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832569986623733760
author Galih Mahardika
Ernady Syaodih
Ivan Chofyan
author_facet Galih Mahardika
Ernady Syaodih
Ivan Chofyan
author_sort Galih Mahardika
collection DOAJ
description Laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kota Bandung semakin tinggi, yang tidak saja mengancam ketahanan pangan, tetapi juga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Menindaklajuti penerapan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibuat Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Daerah Kota (Studi Kasus: Kota Bandung). Arahan kebijakan KP2B Kota Bandung sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 yaitu mempertahankan kawasan pertanian tanaman pangan melalui intensifikasi lahan pertanian di 3 kecamatan. Namun belum eksplisit menyebutkan KP2B, detail lokasi dan luasannya baru berupa arahan kecamatan.  Penelitian ini menggunakan metoda Analisa overlay dan SWOT. Dari hasil analisa overlay Kecamatan Mandalajati tidak dapat lagi dimasukan kedalam usulan KP2B karena sudah beralih fungsi menjadi Lahan Pemakaman. Lokasi KP2B yang sesuai dan dapat dipertahankan adalah yang berlokasi di Kecamatan Ujung Berung dan Kecamatan Cibiru. Diperlukan penetapan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) secara eksplisit dalam batang tubuh maupun peta perda Revisi RTRW Kota Bandung agar memiliki kekuatan hukum.
format Article
id doaj-art-28b3d4b1b8b640b39d2cb64b9034bf9b
institution Kabale University
issn 1412-0690
2808-8123
language English
publishDate 2023-04-01
publisher UPT Publikasi Ilmiah Universitas Islam Bandung
record_format Article
series Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota
spelling doaj-art-28b3d4b1b8b640b39d2cb64b9034bf9b2025-02-02T17:59:34ZengUPT Publikasi Ilmiah Universitas Islam BandungJurnal Perencanaan Wilayah dan Kota1412-06902808-81232023-04-0118110.29313/jpwk.v18i1.1642Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota BandungGalih Mahardika0Ernady SyaodihIvan Chofyan1Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota BandungUniversitas Islam Bandung Laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kota Bandung semakin tinggi, yang tidak saja mengancam ketahanan pangan, tetapi juga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Menindaklajuti penerapan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibuat Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Daerah Kota (Studi Kasus: Kota Bandung). Arahan kebijakan KP2B Kota Bandung sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 yaitu mempertahankan kawasan pertanian tanaman pangan melalui intensifikasi lahan pertanian di 3 kecamatan. Namun belum eksplisit menyebutkan KP2B, detail lokasi dan luasannya baru berupa arahan kecamatan.  Penelitian ini menggunakan metoda Analisa overlay dan SWOT. Dari hasil analisa overlay Kecamatan Mandalajati tidak dapat lagi dimasukan kedalam usulan KP2B karena sudah beralih fungsi menjadi Lahan Pemakaman. Lokasi KP2B yang sesuai dan dapat dipertahankan adalah yang berlokasi di Kecamatan Ujung Berung dan Kecamatan Cibiru. Diperlukan penetapan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) secara eksplisit dalam batang tubuh maupun peta perda Revisi RTRW Kota Bandung agar memiliki kekuatan hukum. https://journals.unisba.ac.id/index.php/planologi/article/view/1642Kawasan Pertanian pangan Berkelanjutan (KP2B)Penerapan KebijakanDaerah Kota
spellingShingle Galih Mahardika
Ernady Syaodih
Ivan Chofyan
Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung
Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota
Kawasan Pertanian pangan Berkelanjutan (KP2B)
Penerapan Kebijakan
Daerah Kota
title Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung
title_full Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung
title_fullStr Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung
title_full_unstemmed Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung
title_short Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung
title_sort kajian penerapan kebijakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di daerah kota bandung
topic Kawasan Pertanian pangan Berkelanjutan (KP2B)
Penerapan Kebijakan
Daerah Kota
url https://journals.unisba.ac.id/index.php/planologi/article/view/1642
work_keys_str_mv AT galihmahardika kajianpenerapankebijakankawasanpertanianpanganberkelanjutandidaerahkotabandung
AT ernadysyaodih kajianpenerapankebijakankawasanpertanianpanganberkelanjutandidaerahkotabandung
AT ivanchofyan kajianpenerapankebijakankawasanpertanianpanganberkelanjutandidaerahkotabandung