Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi Konselor

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor telah empat tahun digulirkan. Dalam kurun waktu empat tahun telah dilakukan berbagai kegiatan untuk melaksanakan peraturan ini oleh lembaga penjaminan mutu pendid...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kusnarto Kurniawan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2013-02-01
Series:Jurnal Konseling dan Pendidikan
Online Access:https://jurnal.konselingindonesia.com/index.php/jkp/article/view/3
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832584228300128256
author Kusnarto Kurniawan
author_facet Kusnarto Kurniawan
author_sort Kusnarto Kurniawan
collection DOAJ
description Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor telah empat tahun digulirkan. Dalam kurun waktu empat tahun telah dilakukan berbagai kegiatan untuk melaksanakan peraturan ini oleh lembaga penjaminan mutu pendidikan, LPTK, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), serta Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK). Kegiatan sosialisasi, seminar, lokakarya, workshop, talk show, serta pendidikan dan latihan dilakukan dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi, organisasi profesi dan lembaga terkait yang muaranya pada impelementasi kompetensi konselor terutama konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling yang langsung diterapkan kepada siswa anak bangasa calon penerus generasi bangsa. Konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling sebagai pelaksana utama dan langsung seringkali menginginkan jalan pintas dan praktis atau instan untuk bisa berubah dan menguasai kompetensi, sulit keluar dari kebiasaan yang sudah dilaksanakan selama ini, tidak kuasa dan tidak berdaya untuk melakukan perubahan dirinya serta mengkomunikasikan di tempat kerjanya. Padahal dalam kompetensi kepribadian nomor 7 disebutkan menampilkan kinerja berkualitas tinggi, 7.1. menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif. Untuk bisa menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif basisnya adalah perubahan pola pikir konselor. Perubahan dari menghafal teori kompetensi dengan kepala diganti dengan hati, sekedar mengikuti pelatihan menjadi terlibat dalam pelatihan, budaya instan menjadi pembelajar serta berani berpikir bebas dan kreatif atau out of the box.
format Article
id doaj-art-1927fccec6c84085b319af606b6f6681
institution Kabale University
issn 2337-6740
2337-6880
language Indonesian
publishDate 2013-02-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Konseling dan Pendidikan
spelling doaj-art-1927fccec6c84085b319af606b6f66812025-01-27T14:39:21ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Konseling dan Pendidikan2337-67402337-68802013-02-0111101410.29210/13003Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi KonselorKusnarto Kurniawan0Universitas Negeri Semarang, IndonesiaPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor telah empat tahun digulirkan. Dalam kurun waktu empat tahun telah dilakukan berbagai kegiatan untuk melaksanakan peraturan ini oleh lembaga penjaminan mutu pendidikan, LPTK, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), serta Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK). Kegiatan sosialisasi, seminar, lokakarya, workshop, talk show, serta pendidikan dan latihan dilakukan dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi, organisasi profesi dan lembaga terkait yang muaranya pada impelementasi kompetensi konselor terutama konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling yang langsung diterapkan kepada siswa anak bangasa calon penerus generasi bangsa. Konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling sebagai pelaksana utama dan langsung seringkali menginginkan jalan pintas dan praktis atau instan untuk bisa berubah dan menguasai kompetensi, sulit keluar dari kebiasaan yang sudah dilaksanakan selama ini, tidak kuasa dan tidak berdaya untuk melakukan perubahan dirinya serta mengkomunikasikan di tempat kerjanya. Padahal dalam kompetensi kepribadian nomor 7 disebutkan menampilkan kinerja berkualitas tinggi, 7.1. menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif. Untuk bisa menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif basisnya adalah perubahan pola pikir konselor. Perubahan dari menghafal teori kompetensi dengan kepala diganti dengan hati, sekedar mengikuti pelatihan menjadi terlibat dalam pelatihan, budaya instan menjadi pembelajar serta berani berpikir bebas dan kreatif atau out of the box.https://jurnal.konselingindonesia.com/index.php/jkp/article/view/3
spellingShingle Kusnarto Kurniawan
Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi Konselor
Jurnal Konseling dan Pendidikan
title Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi Konselor
title_full Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi Konselor
title_fullStr Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi Konselor
title_full_unstemmed Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi Konselor
title_short Perubahan Pola Pikir Basis Implementasi Kompetensi Konselor
title_sort perubahan pola pikir basis implementasi kompetensi konselor
url https://jurnal.konselingindonesia.com/index.php/jkp/article/view/3
work_keys_str_mv AT kusnartokurniawan perubahanpolapikirbasisimplementasikompetensikonselor