Pengelolaan Kontrol Publik pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Desa Tista, Kabupaten Tabanan
Problem umum yang seringkali dihadapi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu munculnya mis-persepsional antara warga desa dengan perangkat desa termasuk perbekel dan tim pendamping desa terkait aktualisasi realisasi program kerja desa yang sudah dirumuskan dari...
Saved in:
| Main Authors: | , , , , , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | Indonesian |
| Published: |
Pusat Studi Bahasa dan Publikasi Ilmiah
2025-08-01
|
| Series: | Madaniya |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://madaniya.biz.id/journals/contents/article/view/1298 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Problem umum yang seringkali dihadapi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu munculnya mis-persepsional antara warga desa dengan perangkat desa termasuk perbekel dan tim pendamping desa terkait aktualisasi realisasi program kerja desa yang sudah dirumuskan dari RPJMDesa bersangkutan. Akibat ketidaksepahaman ini seringkali perangkat desa, perbekel bahkan tim pendamping desa cenderung mengambil posisi mengabaikan kritik maupun masukan warga setempat. Padahal secara hakiki kontrol warga sebagai entitas rakyat atau publik memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan termasuk oleh aparatur desa setempat. Hal ini penting guna memastikan warga telah mendapatkan hak ikut serta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terlebih pada kapasitas layanan publik yang harus didapatkannya. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri saat era desentralisasi dan otonomi daerah. Pada era ini, upaya kontrol publik dari masyarakat langsung kepada para pejabat publik berjalan sangat intensif. Hubungan di antara negara (pemerintah pada segala level) dengan warga masyarakat yang dilayaninya berada pada posisi yang sangat dekat dan relasi komunikasinya berjalan secara langsung. Kontrol publik secara hakiki adalah bentuk kepedulian warga terhadap pemerintah, termasuk dalam konteks ini pemerintah desa, sudah menjalankan amanat dan tujuan yang diamanatkan warganya melalui perumusan dan implementasi kebijakan yang transparan dan akuntabel, seperti dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Berangkat dari kondisi ini maka diperlukan adanya pemahaman komprehensif terkait mekanisme kontrol publik yang harus benar-benar dimengerti bersama oleh seluruh komponen perangkat desa, perbekel, dan tim pendamping desa. Pemahaman ini penting mengingat dinamisasi otonomi desa di era pemberlakuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang besar antara warga dan perangkat desa di dalam merumuskan perencanaannya secara bersinergi, sehingga konsekuensinya kontrol publik warga atas berjalannya kegiatan dan program menjadi relevan diwujudkan.
|
|---|---|
| ISSN: | 2721-4834 |