Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif lapangan untuk menjawab permasalahan hukum yang diajukan oleh penulis untuk diteliti dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang dapat diamati. analis...
Saved in:
| Main Authors: | , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
2022-03-01
|
| Series: | Alauddin Law Development Journal |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16747/14654 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif lapangan untuk menjawab permasalahan hukum yang diajukan oleh penulis untuk diteliti dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang dapat diamati. analisis bersifat sementara dan akan selalu berkembang atau berubah selama peneliti turun dan meninggalkan lapangan. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: Bahwa dalam pelaksanaan pembatalan shm setelah adanya keputusan PTUN yang bersifat ke dalam hanya dapat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan memperhatikan keputusan ini. , terkait bagaimana kekuatan hukum mengikat dalam pembatalan sertifikat kepemilikan oleh BPN berdasarkan keputusan PTUN, BPN tidak dapat secara otomatis membatalkan sertifikat kepemilikan, salah satu syarat yang perlu diperhatikan terkait dengan pembatalan sertifikat kepemilikan jika keputusan dikeluarkan oleh PTUN merupakan putusan yang tidak sejalan baik putusan maupun hasil putusan, sehingga baru setelah itu sertifikat hak milik dapat dibatalkan oleh BPN. Dalam penyelesaian perkara pertanahan, nama sengketa, konflik dan perkara pertanahan dibedakan menurut peraturan Permenag No.11 Tahun 2016 |
|---|---|
| ISSN: | 2714-8742 2686-3782 |